Jurnal Pelopor – Penertiban lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, membuka fakta adanya dugaan pungutan liar oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya. Dua pedagang, Darmaji dan Ina Wahyuningsih, mengaku membayar sejumlah uang untuk bisa berdagang di lahan tersebut, tanpa mengetahui bahwa lahan itu milik negara.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, berdialog langsung dengan mereka saat penertiban. Darmaji, pedagang seafood, mengatakan ia ditawari Ketua RT untuk membuka lapak di sana sekitar lima bulan lalu. Ia mengaku membayar sewa bulanan Rp 3,5 juta yang ditransfer ke Ketua GRIB Tangsel, Yani Tuanaya. Dana itu mencakup biaya keamanan dan listrik.
Sementara itu, Ina Wahyuningsih, pedagang sapi kurban, menyewa lahan sejak 10 Mei. Ia mengaku mendapat informasi dari anggota GRIB bahwa lahan itu aman digunakan, karena diklaim sebagai milik “ahli waris”. Ina kemudian menghubungi Ketua Ranting GRIB dan Sekjen GRIB, lalu bernegosiasi dengan Ketua Yani. Awalnya diminta Rp 25 juta untuk semua koordinasi termasuk ke RT, RW, lurah, dan Babinsa. Setelah negosiasi, disepakati pembayaran sebesar Rp 22 juta yang akan dilunasi setelah sapi tiba.
Seluruh dana juga dikirim ke rekening Yani Tuanaya. Namun kini, pasca penertiban oleh kepolisian, kedua pedagang harus menghentikan usahanya. Darmaji diminta segera membongkar lapaknya, sedangkan Ina diberikan toleransi untuk bertahan hingga hari raya Idul Adha.
Kasus ini menyoroti praktik pungutan liar oleh ormas yang menyalahgunakan lahan negara. Aparat kepolisian pun telah mengamankan sejumlah anggota GRIB Jaya dan berjanji akan mengusut tuntas praktik sewa-menyewa ilegal ini.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







