• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Oknum Kemnaker Korupsi, Rampas Uang Calon TKA

KPK selidiki dugaan suap dan gratifikasi oleh oknum pejabat Kemnaker terkait izin tenaga kerja asing (RPTKA).

musa by musa
21/05/2025
in Nasional
0
KPK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus suap dan pemerasan yang melibatkan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah dokumen penting untuk izin tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) diduga memungut uang atau gratifikasi secara ilegal dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini terjadi selama kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Oknum di Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu yang melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing,” jelas Asep kepada wartawan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker. Penyidik KPK terlihat membawa sejumlah tas berisi barang bukti dari lokasi penggeledahan sebagai bagian dari bukti kasus.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengaku sudah mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kita sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus suap pengurusan tenaga kerja asing ini,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

Meski sejumlah pejabat sudah dicopot, Yassierli menegaskan bahwa pelayanan perizinan tenaga kerja asing tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas layanan publik di Kemnaker agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Yassierli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada KPK untuk ditangani secara transparan dan profesional. Ia menegaskan identitas pejabat yang dicopot dan menjadi tersangka belum bisa diungkapkan saat ini demi kelancaran penyidikan.

Kasus ini disorot karena pentingnya pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia dan pemberantasan korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Upaya ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Sumber: Kompas

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #KPK #Kemnaker #Korupsi #TenagaKerjaAsing #RPTKA #Gratifikasi #Hukum
Previous Post

Marsinah Gagal Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini!

Next Post

Diagnostik Kanker Naik Level! Bio Farma Rilis Radiofarmaka Resmi

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
Bio Farma

Diagnostik Kanker Naik Level! Bio Farma Rilis Radiofarmaka Resmi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.