Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus suap dan pemerasan yang melibatkan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah dokumen penting untuk izin tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) diduga memungut uang atau gratifikasi secara ilegal dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini terjadi selama kurun waktu 2020 hingga 2023.
“Oknum di Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu yang melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing,” jelas Asep kepada wartawan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker. Penyidik KPK terlihat membawa sejumlah tas berisi barang bukti dari lokasi penggeledahan sebagai bagian dari bukti kasus.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengaku sudah mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kita sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus suap pengurusan tenaga kerja asing ini,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
Meski sejumlah pejabat sudah dicopot, Yassierli menegaskan bahwa pelayanan perizinan tenaga kerja asing tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas layanan publik di Kemnaker agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Yassierli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada KPK untuk ditangani secara transparan dan profesional. Ia menegaskan identitas pejabat yang dicopot dan menjadi tersangka belum bisa diungkapkan saat ini demi kelancaran penyidikan.
Kasus ini disorot karena pentingnya pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia dan pemberantasan korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Upaya ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sumber: Kompas
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?