Jurnal Pelopor – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa saat ini belum ada situasi yang mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai perampasan aset. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025.
Belum Ada Kegentingan yang Memaksa
Menurut Yusril, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah regulasi yang diterbitkan oleh Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup efektif dalam mengatasi masalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa terbitnya Perpu Perampasan Aset belum mendesak dan tidak diperlukan dalam waktu dekat.
“Sampai sekarang kami belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perampasan aset itu,” ungkap Yusril dalam pernyataannya.
Dukungan dari Presiden Prabowo Subianto
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto mendukung rencana untuk merumuskan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara. Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap koruptor perlu dilakukan, terutama dalam hal perampasan aset yang diperoleh secara tidak sah. Menurutnya, koruptor yang tidak mengembalikan aset negara harus dijatuhi sanksi berat.
Sejarah dan Proses Pengajuan RUU
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pertama kali digagas oleh PPATK pada tahun 2008 untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, meski sudah lebih dari satu dekade, pengesahannya belum terwujud hingga saat ini. Pemerintah beberapa kali mengusulkan RUU ini, namun selalu terbentur dinamika politik yang rumit. Pembahasan di Komisi III DPR RI pun belum mencapai kesepakatan yang final hingga kini.
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, telah mengajukan kembali RUU Perampasan Aset untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, dengan menempatkan RUU Perampasan Aset pada urutan kelima dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah. Harapannya adalah agar RUU ini dapat dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Sikap Pemerintah yang Hati-hati
Yusril juga menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengajukan Perpu atau RUU terkait perampasan aset, pemerintah masih menunggu keputusan lebih lanjut. Yusril mengungkapkan bahwa batas waktu untuk membuat keputusan masih ada, dan pemerintah akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan perkembangan situasi.
“Kami menahan diri untuk tidak memberikan informasi yang belum pasti. Kalau sudah ada kepastian, kami akan menyampaikan kepada publik,” jelas Yusril.
Pertanyaan Besar
Dengan latar belakang ini, apakah Anda mendukung keputusan pemerintah untuk menunda penerbitan Perpu Perampasan Aset? Atau, apakah Anda lebih memilih tindakan segera dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset negara yang lebih tegas?
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Juara Tanpa Target, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:







