Jurnal Pelopor – Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menegaskan bahwa izin impor gula selalu diteruskan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ia menyampaikan hal ini dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Pernyataan ini merespons kesaksian Edy Endar Sirono, mantan Kasie Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin. Dalam sidang, Edy menjelaskan bahwa pengajuan impor gula dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas). Namun, ia menegaskan bahwa kuota impor tidak ditentukan dalam rapat tersebut, melainkan berdasarkan permohonan industri dan penilaian Kemenperin terhadap kapasitas serta rekam jejak perusahaan pemohon.
Tom Lembong Bantah Punya Wewenang Menentukan Kuota
Dalam persidangan, Lembong membantah memiliki kewenangan untuk menentukan kuota impor.
“Yang menentukan jumlah impor adalah masing-masing pemohon,” kata Lembong di ruang sidang.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika kemudian mengonfirmasi pernyataan ini kepada saksi. Edy pun menjelaskan bahwa kuota impor gula di tentukan berdasarkan dua faktor utama:
- Permohonan dari perusahaan pemohon
- Penilaian Kemenperin terhadap kapasitas dan rekam jejak industri
Lembong menegaskan bahwa Menteri Perdagangan tidak menentukan kuota impor. Ia juga menyebut bahwa kebijakan impor gula selalu mengacu pada rekomendasi dari Kemenperin.
“Semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag ditembuskan ke Kemenperin, sehingga mereka mengetahui seluruh prosesnya,” ujar Lembong.
Kemenperin Wajib Awasi dan Terima Laporan Berkala
Selain itu, Lembong menyebut bahwa Kemenperin memiliki kewajiban untuk mengawasi industri gula melalui laporan berkala.
“Pengusaha wajib melaporkan realisasi impor dan pengolahan gula secara rutin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam laporan tahunan, Kemenperin seharusnya mengetahui jumlah impor yang di realisasikan dan penggunaannya.
“Jadi, seharusnya semua data impor sudah terpantau secara komprehensif,” pungkasnya.
Kasus Korupsi Impor Gula Masih Berlanjut
Kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 yang menjerat Lembong masih terus bergulir. Sebelumnya, ia juga sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung, tetapi di tolak oleh hakim.
Pihak kejaksaan menilai bahwa Lembong memainkan peran penting dalam kebijakan impor gula yang di duga merugikan negara. Namun, Lembong dan tim hukumnya berulang kali membantah tuduhan tersebut, dengan menekankan bahwa proses impor di lakukan sesuai regulasi dan pengawasan pemerintah.
Kini, semua mata tertuju pada perkembangan sidang selanjutnya, yang akan menentukan arah kasus ini.
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Klasemen Grup C: Indonesia Terperosok, Bahrain Ancaman!
Saksikan berita lainnya: