Jurnal Pelopor – Sidang lanjutan kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa sore, 18 Maret 2025. Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera menyebarkan gambar tersangka buron, Edi, guna mempercepat penangkapannya.
“Sebarkan gambar DPO ini, biar masyarakat tahu dan bisa segera tertangkap,” ujar Redite yang juga menjabat sebagai Ketua PN Lumajang.
Jaksa penuntut umum, Prastyo Pristanto, menerima perintah tersebut dengan anggukan serius.
Tiga Terdakwa Bersaksi, Ungkap Sosok Edi
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian.
Di hadapan hakim, mereka saling bersaksi atas keterlibatan masing-masing dalam kasus ini. Mereka juga mengungkap ciri-ciri fisik Edi, tersangka yang masih buron, termasuk warna kulit dan bentuk kumisnya.
Bambang, salah satu terdakwa, mengaku mengenal Edi selama bertahun-tahun. “Terakhir bertemu Edi lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa bibit ganja dan pupuk yang di gunakan berasal dari Edi, namun ia mengaku tidak mengetahui sumber pasti dari barang-barang tersebut.
Ketika jaksa Prastyo menanyakan tentang atasan atau bos Edi serta asal muasal bibit ganja, ketiga terdakwa hanya menjawab tidak tahu.
Edi, Pengepul Sayur yang Diduga Otak Utama
Berdasarkan informasi yang di terima, Edi di kenal sebagai seorang pedagang sayur yang biasa berjualan di pasar-pasar di Lumajang dan sekitarnya. Ia juga di kabarkan mengirim sayur hingga ke luar daerah. Namun, di balik aktivitas dagangnya, Edi di duga menjadi otak utama dalam jaringan ladang ganja di kawasan taman nasional.
Enam Terdakwa, Satu Meninggal Dunia
Saat ini, ada enam terdakwa dalam kasus ini yang tengah menjalani proses hukum di PN Lumajang. Selain tiga terdakwa yang bersaksi, dua terdakwa lain, yakni Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, baru menjalani sidang pertama mereka pada 18 Maret 2025. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, di laporkan meninggal dunia sehingga dakwaannya batal demi hukum.
Ancaman Hukuman Berat
Para terdakwa di jerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka di dakwa dengan tuduhan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, aparat kepolisian terus berupaya memburu Edi, tersangka utama dalam kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas di kawasan TNBTS.
Baca Juga:
Bukan Perbaiki Sistem, Justru Bangun Penjara di Pulau Terpencil!
Geger! Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Penembakan 3 Polisi di Way Kanan?
Nuzulul Quran 17 Ramadhan: Malam Istimewa, Jangan Lewatkan!
Saksikan berita lainnya: