Jurnal Pelopor – Dugaan praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita kembali mencuat. Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyoroti ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita yang menguntungkan pihak-pihak tertentu hingga mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.
Menurut Huda, jika harga Minyakita di tetapkan Rp15.700 per liter, tetapi isi kemasannya berkurang 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp3.925 per liter. Dengan harga pasar yang lebih tinggi, yakni Rp17.200 per liter, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai Rp4.300 per liter.
Dengan kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 170 ribu ton per bulan, praktik pengurangan volume ini di perkirakan menghasilkan keuntungan bagi oknum tertentu antara Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulannya.
“Dengan kebutuhan mencapai 170 ribu ton per bulan, pemburu rente mendapatkan keuntungan sebesar Rp667,25 miliar-Rp731 miliar setiap bulannya,” ujar Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).
Dampak Langsung ke Masyarakat
Ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita berdampak besar bagi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Minyakita, yang awalnya di hadirkan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat, justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang harus membeli lebih banyak untuk memenuhi kebutuhannya.
“Ketika ada ketidaksesuaian volume, mereka pasti membeli lebih banyak dibandingkan seharusnya. Artinya, pengeluaran mereka meningkat, padahal uang itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” jelas Huda.
Mentan Temukan Kecurangan di Pasar
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turut menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ia mendapati bahwa minyak goreng bersubsidi ini tidak sesuai takaran 1 liter, melainkan hanya 750-800 ml.
“Isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter,” ungkap Amran sambil menunjukkan gelas ukur yang digunakan dalam sidak, Sabtu (8/3/2025).
Selain volume yang tidak sesuai, harga jual Minyakita di pasar juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, harga resmi Minyakita di tetapkan Rp15.700 per liter, tetapi di temukan di jual hingga Rp18.000 per liter.
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Atas temuan ini, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk segera menindak tegas para pelaku. Ia mendesak agar produsen yang terbukti melakukan pelanggaran di kenakan sanksi, bahkan hingga proses hukum pidana.
“Kami minta diperiksa, dan kalau betul melanggar, pabriknya ditutup. Tidak boleh ada kompromi, pidanakan jika terbukti bersalah,” tegas Amran.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Menurutnya, Mendag Budi sepakat untuk menutup produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan.
“Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan: ‘Segel, Pak Mentan, kita tutup’,” ucapnya mengulang perintah Menteri Perdagangan.
Pengawasan Ketat Diperlukan
Ekonom CELIOS, Nailul Huda, menegaskan bahwa pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap seluruh rantai produksi dan distribusi Minyakita. Ia juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan produk-produk bersubsidi lainnya, seperti BBM Pertamax dan Pertalite.
“Pemerintah perlu pengawasan lebih ketat dalam produksi hingga distribusi produk-produk kebijakan. BBM Pertamax dan Pertalite, hingga Minyakita perlu diawasi dengan lebih baik,” katanya.
Selain itu, ia menuntut agar pemerintah mengganti kerugian masyarakat akibat praktik curang ini. Jika tidak ada langkah tegas, kasus serupa bisa terus terjadi dan semakin melemahkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional.
“Semua yang terlibat harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah WAJIB mengganti kerugian masyarakat sebagai konsumen,” pungkas Huda.
Dengan temuan ini, publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik skandal Minyakita serta memastikan bahwa minyak goreng bersubsidi benar-benar bermanfaat bagi rakyat kecil.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Safari Ramadhan 1446 H Perdana PDPM Lamongan: Syiar Islam, Ukhuwah, dan Tebar Kebaikan di Desa Cerme
Baru 2 Bulan Ketua KPK Temukan Kejanggalan MBG
Saksikan berita lainnya: