• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Kekhawatiran

PN Jaksel menunda sidang praperadilan Hasto Kristiyanto setelah permintaan KPK, memicu kekhawatiran dari tim kuasa hukum Hasto.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
04/03/2025
in Nasional
0
sidang praperadilan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyetujui permohonan penundaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum Hasto langsung merespons dengan kekhawatiran bahwa langkah ini bisa menjadi bagian dari strategi menggugurkan sidang.

Kuasa Hukum Khawatir KPK Bermain Strategi

Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, mengungkapkan kekhawatiran terkait penundaan tersebut. Ia mencurigai bahwa KPK berusaha menggugurkan sidang praperadilan dengan alasan teknis. Jika berkas perkara di gugurkan, sidang bisa di anggap batal demi hukum. Ini akan memungkinkan proses hukum melanjutkan tanpa keputusan sidang.

“Semoga ini bukan strategi untuk menggugurkan berkas dan menyelesaikan praperadilan tanpa keputusan,” ujar Maqdir.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut akan memperkuat dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

Proses Praperadilan yang Jujur Diharapkan

Maqdir juga berharap KPK menjalani proses praperadilan secara transparan. Ia menegaskan, meski permohonan Hasto bisa di tolak, yang penting adalah kejujuran dalam prosesnya.

“Jika praperadilan menolak permohonan kami, kami terima, asalkan prosesnya transparan dan jujur,” katanya.

Hasto Terjerat Dua Kasus Besar

Hasto Kristiyanto menghadapi dua kasus besar. Pertama, dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, perintangan penyidikan. KPK menahan Hasto dan menetapkannya sebagai tersangka.

Sidang Ditunda Hingga 14 Maret

Pengadilan menunda sidang praperadilan Hasto. Pengadilan menjadwalkan sidang untuk kasus PAW anggota DPR pada 13 Maret dan sidang untuk perkara perintangan penyidikan Harun Masiku pada 14 Maret. KPK mengaku belum siap dengan berkas yang mereka perlukan.

Harapan Tim Hukum Hasto

Tim kuasa hukum berharap KPK mengikuti proses hukum dengan baik. Jika praperadilan di tolak, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penundaan sidang semakin menarik perhatian publik terhadap kasus ini, yang juga melibatkan dinamika politik dan hukum di Indonesia.

Sumber: Merdeka.com

Baca Juga:

Mega Korupsi: Ilusi Negara Hukum atau Momentum Perubahan?

Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan

Tak Perlu Khawatir, Bahlil Pastikan BBM Pertamina Aman

Saksikan berita lainnya:

Indonesia Buat sejarah, 3 james bond beraksi, bawa Indonesia Kaya Raya mandiri dan maju!

PERTANIAN INDONESIA KALAH TELAK DARI INDIA? SWASEMBADA PANGAN SOLUSI?

Tags: #BeritaTerkini#HastoKristiyanto#Hukum#Indonesia#JakartaSelatan#JurnalPelopor#Korupsi#KPK#PDIP#Pengadilan#PolitikIndonesia#Prabowo#Praperadilan#Sidang
Previous Post

Prabowo Bentuk Koperasi Desa dengan Dana Desa, Untuk Apa?

Next Post

Banjir Bekasi: Pondok Gede Permai Terendam 4 Meter

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
banjir

Banjir Bekasi: Pondok Gede Permai Terendam 4 Meter

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.