• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Terpidana Mati di Ampuni Jika Menyesal?

KUHP 2023 membawa perubahan besar, termasuk peluang konversi hukuman mati ke seumur hidup jika terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
03/03/2025
in Nasional
0
Terpidana Mati di Ampuni Jika  Menyesal?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah aturan baru mengenai hukuman mati. Jika sebelumnya hukuman ini bersifat mutlak, kini terpidana mati memiliki kesempatan untuk mengubah vonisnya menjadi hukuman seumur hidup, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana menjelaskan bahwa KUHP baru lebih menekankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Artinya, selain memberi hukuman, negara juga membuka peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
“Hukuman mati kini bukan lagi sekadar bentuk balas dendam hukum, tetapi menjadi bagian dari proses rehabilitasi yang lebih luas,” ujarnya.


Masa Percobaan 10 Tahun: Kesempatan atau Celah?

Dalam Pasal 99 dan 100 KUHP 2023, disebutkan bahwa terpidana mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama periode itu mereka menunjukkan perilaku baik, menyesali perbuatannya, dan aktif dalam program pembinaan, maka hukuman mereka bisa dikonversi menjadi pidana seumur hidup. Namun, jika tidak ada perubahan, eksekusi tetap akan dilakukan setelah grasi ditolak presiden.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, aktivis HAM menganggap ini sebagai langkah maju dalam reformasi hukum. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa aturan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan berat untuk menghindari hukuman mati.

Seorang pakar hukum pidana menilai perubahan ini sebagai bentuk keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.
“Ini memberi kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah. Tapi tentu saja, mekanisme penilaiannya harus ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Hukuman Pidana Tak Lagi Hanya Soal Balas Dendam

Selain hukuman mati, KUHP 2023 juga mengubah sistem pemidanaan secara keseluruhan. Beberapa perubahan yang diperkenalkan antara lain penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, serta pengenalan bentuk pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial.

Terdapat juga pembatasan pidana penjara bagi kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia di atas 75 tahun, dan pelaku kejahatan pertama. Hukuman pidana kini lebih fleksibel, mencakup pidana penjara, denda, tutupan, pengawasan, hingga kerja sosial.

Dengan perubahan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sumber: Liputan6

Tags: #Grasi#HAM#HukumanMati#HukumIndonesia#HukumPidana#Indonesia#JurnalPelopor#Keadilan#KUHP2023#Pidana#PidanaSeumurHidup#Prabowo#ReformasiHukum#Rehabilitasi#RestoratifJustice
Previous Post

Harga Emas Antam Anjlok di Awal Maret

Next Post

Buruh Gugat PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Siapkan Class Action dan Aksi Besar-besaran

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

batu bara
Nasional

Satgas SIRI Berhasil Bekuk Buronan Kasus Batu Bara di Soetta

22/06/2026
obligasi
Nasional

Obligasi Danantara Laris, Investor Global Borong Hingga Melonjak

16/06/2026
mbg
Nasional

Program MBG Masuk Fase Baru, Fokus pada Kualitas Layanan

09/06/2026
Tio Pakusadewo
Nasional

Keluar Masuk Rumah Sakit, Kondisi Tio Pakusadewo Jadi Sorotan

05/06/2026
dadan
Nasional

Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

04/06/2026
prabowo
Nasional

MBG Penting untuk Masa Depan Bangsa, Prabowo Minta Dijaga

04/06/2026
Next Post
Buruh Gugat PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Siapkan Class Action dan Aksi Besar-besaran

Buruh Gugat PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Siapkan Class Action dan Aksi Besar-besaran

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.