• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Bongkar Kasus Pengoplosan BBM dan Impor Ilegal Pertamina

Kejagung mengungkap praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax oleh Pertamina Patra Niaga sejak 2018–2023, yang diduga merugikan negara.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
28/02/2025
in Nasional
0
Kejagung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor, 28 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah mengimpor minyak mentah jenis RON 90 (Pertalite) dan mengoplosnya menjadi RON 92 (Pertamax) dari tahun 2018 hingga 2023. Praktik ini di lakukan ribuan kali selama lima tahun, meskipun Pertamina awalnya membeli minyak mentah jenis RON 92. Kejagung menyatakan bahwa pengoplosan ini merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Namun, Kejagung belum membeberkan sumber impor minyak mentah tersebut.

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka di duga terlibat dalam manipulasi impor dan pengoplosan BBM. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Kejagung telah menggeledah Kantor Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Kerugian Negara Terkait Kasus ini

Kasus korupsi ini di perkirakan merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugi sekitar Rp35 triliun, kerugian impor melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun. Para tersangka di kenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Mega Korupsi: Ilusi Negara Hukum atau Momentum Perubahan?

Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan

Tak Perlu Khawatir, Bahlil Pastikan BBM Pertamina Aman

Saksikan berita lainnya:

Indonesia Buat sejarah, 3 james bond beraksi, bawa Indonesia Kaya Raya mandiri dan maju!

Rahasia Sukses Pertanian INDIA! Teknologi Canggih & Hasil Melimpah, Ayo Ditiru!

Tags: #BBMOplosan#BeritaTerkini#BUMN#Hukum#Kejagung#KorupsiPertamina#MinyakMentah#Pertalite#Pertamax#Tipikor
Previous Post

Kejaksaan Agung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Next Post

Prabowo di Retret: Perbedaan Adalah Ujian, Damai Adalah Solusi

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
retret

Prabowo di Retret: Perbedaan Adalah Ujian, Damai Adalah Solusi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.