• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Borok Lama Terungkap! Pejabat Kemenhub Ditugasi Kumpulkan Uang untuk Pemenangan Pilpres 2019

Achmad Rizal by Achmad Rizal
16/01/2025
in Nasional
0
Borok Lama Terungkap! Pejabat Kemenhub Ditugasi Kumpulkan Uang untuk Pemenangan Pilpres 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sidang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengungkap fakta baru terkait pengumpulan dana untuk pemenangan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Fakta ini terungkap dalam kesaksian Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 13 Januari 2025.

Instruksi dari Menteri

Danto mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menugaskan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk menggalang dana sebesar Rp5,5 miliar. Dana tersebut dihimpun dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan DJKA dan berasal dari fee yang diterima kontraktor proyek perkeretaapian.

Ketika KPK mulai memantau aktivitas ini, Budi memerintahkan Zamrides untuk melarikan diri ke luar negeri. Danto menggantikan peran Zamrides dan melanjutkan pengumpulan dana dari sembilan PPK, termasuk terdakwa Yofi Okatriza, dengan setoran sekitar Rp600 juta dari masing-masing.

“Saya mendapat arahan langsung untuk melanjutkan pengumpulan dana tersebut,” ungkap Danto di persidangan.

Dana untuk Berbagai Kepentingan

Danto menerima uang sebesar Rp595 juta dari Yofi, yang kemudian ia kembalikan kepada penyidik KPK. Selain untuk kampanye, ia menggunakan dana yang terkumpul untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Danto juga menyebut Biro Umum Kemenhub diminta untuk menyumbang Rp1 miliar guna mendanai bahan bakar pesawat Menteri Perhubungan dalam kunjungan kerja.

Skandal Dana Haram DJKA

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023, yang mengungkap dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang dan satu perusahaan sebagai tersangka.

KPK menyebutkan Yofi Okatriza, terdakwa dalam kasus ini, menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari berbagai kontraktor. Selain uang, ia juga menerima barang bernilai Rp1,9 miliar.

Nama Besar dalam Sorotan

Pengadilan mencatat Wahyu Purwanto menikmati aliran dana dari proyek ini dan memiliki hubungan dekat dengan Presiden Joko Widodo. Kesaksian dari mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi mengungkap bahwa Wahyu memberikan kontribusi sebesar Rp100 juta.

Dalam sidang sebelumnya, Harno terbukti menerima suap senilai Rp3,2 miliar dari kontraktor Dion Renato Sugiarto. IPengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Harno pada Desember 2023. Harno mengaku mengenal Wahyu setelah Menteri Budi Karya Sumadi memperkenalkannya dan kerap menitipkan kenalannya untuk menggarap proyek di DJKA.

Langkah KPK

KPK telah memeriksa Wahyu Purwanto sebagai saksi pada November 2023. Nama Wahyu sebelumnya juga muncul dalam persidangan terdakwa Dion Renato, yang menyebut keterlibatannya dalam pembagian keuntungan proyek.

Kesimpulan Awal Investigasi

Temuan ini menambah kompleksitas kasus korupsi DJKA, di mana dugaan penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan politik semakin mengemuka. Pengumpulan dana yang melibatkan pejabat tinggi Kemenhub menunjukkan adanya pola sistematis yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian hingga kontraktor proyek.

KPK kini menghadapi tugas berat untuk menelusuri aliran dana haram ini dan memastikan bahwa aktor-aktor besar di balik layar bertanggung jawab secara hukum.

 

Sumber: Laman Tempo

Previous Post

Postecoglou Di Ujung Tanduk di Spurs: ‘Tidak Dapat Diterima’

Next Post

Hat-Trick Gemilang! Amad Diallo: Siap Berjuang untuk Manchester United

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
Hat-Trick Gemilang! Amad Diallo: Siap Berjuang untuk Manchester United

Hat-Trick Gemilang! Amad Diallo: Siap Berjuang untuk Manchester United

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.