• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Opini

Hentikan Wacana Maafkan Koruptor, Prioritaskan 4 UU untuk Indonesia Lebih Baik!

Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana untuk memaafkan koruptor sebagai bagian dari pendekatan rekonsiliasi. Ide ini bertujuan mempercepat pemulihan aset negara yang dirampas, namun menuai kontroversi.

musa by musa
25/12/2024
in Opini
0
Hentikan Wacana Maafkan Koruptor, Prioritaskan 4 UU untuk Indonesia Lebih Baik!

Ilustrasi Stop Korupsi. Dok. Artificial intelligence

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Korupsi  telah lama menjadi musuh terbesar pembangunan di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat kesejahteraan rakyat secara luas. Di tengah janji reformasi dan pemerintahan yang bersih, wacana terbaru Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor menuai perdebatan. Langkah ini, meskipun mungkin bertujuan mempercepat pemulihan aset negara, justru dinilai berisiko melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan publik.

Mengapa Wacana Ini Mengundang Kontroversi?

  1. Kontradiktif dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
    Ingatan publik masih segar akan besarnya dampak korupsi yang menggerogoti anggaran negara dan menyengsarakan rakyat. Memaafkan koruptor tanpa proses hukum yang tegas bisa mengirimkan pesan bahwa kejahatan semacam ini dapat ditoleransi. Hal ini tentu bertentangan dengan harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih.
  2. Preseden yang Berbahaya
    Kebijakan seperti ini dapat menciptakan preseden buruk. Koruptor mungkin merasa hukuman bisa dihindari selama mereka memiliki pengaruh politik atau finansial. Budaya impunitas semacam ini justru berpotensi memperburuk korupsi di masa depan.
  3. Kehilangan Kepercayaan Publik
    Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum sangat bergantung pada integritas dalam menangani kasus korupsi. Memberikan maaf kepada koruptor tanpa langkah hukum yang transparan bisa membuat rakyat merasa perjuangan mereka melawan korupsi sia-sia.

Solusi Alternatif: Restorative Justice

Jika niat utama Presiden adalah mempercepat pemulihan kerugian negara, pendekatan restorative justice bisa menjadi solusi. Koruptor dapat diberikan hukuman ringan dengan syarat:

  • Mengembalikan seluruh aset hasil korupsi,
  • Membayar denda yang signifikan,
  • Mengakui kesalahan secara publik.
    Namun, semua ini harus dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak merusak prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Empat Pilar Penguatan Hukum Antikorupsi

Selain wacana kontroversial ini, Presiden Prabowo memiliki peluang besar untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui pengesahan dan revisi empat undang-undang krusial:

  1. RUU Perampasan Aset
    RUU ini bertujuan menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana. Dengan pendekatan in rem, seperti yang diterapkan di Australia, negara dapat lebih efektif memulihkan kerugian akibat korupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara mencapai Rp279,2 triliun pada 2015-2023, sementara pemulihan aset hanya Rp37,2 triliun. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan tersebut. (Sumber: ICW)
  2. RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK)
    RUU ini membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi untuk mencegah pencucian uang dan korupsi. Dengan mengurangi transaksi tunai, jejak keuangan menjadi lebih transparan dan mudah ditelusuri, meningkatkan akuntabilitas sistem keuangan. (Sumber: DPR RI, 2023)
  3. Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
    Modus korupsi yang semakin canggih, termasuk melalui teknologi informasi dan jaringan transnasional, membutuhkan pembaruan undang-undang. Revisi UU Tipikor akan memberikan landasan hukum yang relevan untuk menindak berbagai bentuk korupsi. (Sumber: KPK, 2023)
  4. Evaluasi UU KPK
    Revisi UU KPK pada 2019 dinilai melemahkan independensi lembaga tersebut. Evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan KPK tetap memiliki kewenangan dan independensi yang memadai sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. (Sumber: Antara News, 2023)

Kesimpulan

Pemberantasan korupsi adalah ujian nyata bagi komitmen seorang pemimpin. Wacana pemaafan koruptor, jika tidak dirancang dengan matang, berisiko merusak integritas sistem hukum dan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, penguatan fondasi hukum antikorupsi melalui pengesahan undang-undang strategis dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik tetapi juga membuka jalan bagi pembangunan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan. (ar)

(Referensi: Indonesia Corruption Watch, DPR RI, KPK, Antara News)

Previous Post

Koidul Adhari Resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Koperasi Jatim Unggul Bersama Probolinggo

Next Post

Kenaikan Tarif PPN QRIS Ditanggung Penjual, Tidak Ada Dampak Signifikan pada Harga Barang

musa

musa

Related Posts

liverpool
Olahraga

Anfield Tak Bertuah Lagi, MU Tumbangkan Liverpool 2-1!

20/10/2025
profMuhammad Iqbal, Ph.D Psikolog
Opini

Di Balik Jas Diplomat: Ada Luka yang Tak Terlihat

31/07/2025
Selat Hormuz
Opini

Iran Tutup Selat Hormuz, Barat Merengek Damai!

24/06/2025
iran
Opini

Iran Selangkah di Depan, AS–Israel Kehilangan Arah

23/06/2025
sopir
Opini

Negara, Jalanan, dan Para Sopir yang Ditumbalkan

21/06/2025
bojonegoro
Opini

Bojonegoro Siap Melonjak! KEK & Industrialisasi di Ambang Pintu

16/06/2025
Next Post
Kenaikan Tarif PPN QRIS Ditanggung Penjual, Tidak Ada Dampak Signifikan pada Harga Barang

Kenaikan Tarif PPN QRIS Ditanggung Penjual, Tidak Ada Dampak Signifikan pada Harga Barang

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.