• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Buruh Khawatir Dampak ke Kebutuhan Pokok

musa by musa
18/12/2024
in Nasional
0
Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Buruh Khawatir Dampak ke Kebutuhan Pokok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, meskipun pemerintah memastikan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang kategori mewah. Menurut Elly, masih ada kebingungan mengenai definisi barang mewah dan dampaknya terhadap barang kebutuhan masyarakat umum.

“Kategori barang mewah itu apa, kategori tidak mewah itu apa? Nanti ini bisa membingungkan masyarakat. Kalau dinaikkan pajak untuk barang mewah, otomatis barang lain, termasuk kebutuhan pokok, bisa ikut naik,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Elly menegaskan, jika dalam kebijakan teknis ditemukan barang kebutuhan sehari-hari pekerja atau buruh ikut terdampak, maka KSBSI akan menolak kebijakan tersebut.

“Percuma upah naik 6,5 persen kalau kebutuhan pokok naik akibat PPN 12 persen,” tambahnya.

Penjelasan Pemerintah: Hanya Barang Mewah Kena PPN 12%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kenaikan PPN hanya berlaku pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat berpendapatan tinggi. Beberapa contoh barang mewah meliputi:

  • Bahan makanan premium: beras, daging, buah, dan ikan kualitas premium.
  • Jasa premium: layanan kesehatan, pendidikan, serta listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.

Airlangga menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, sayur, gula konsumsi, jasa kesehatan umum, serta listrik di bawah 2.200 VA akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%.

“Pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat melalui stimulus ekonomi,” jelasnya.

Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah merancang beberapa insentif, antara lain:

  1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
  2. Bantuan Pangan/Beras 10 kg per bulan bagi 16 juta penerima bantuan selama Januari-Februari 2025.
  3. Diskon listrik 50% untuk pelanggan daya 2.200 VA ke bawah selama dua bulan.

Respon Ekonom: Kebijakan Masih Penuh Tantangan

Meski demikian, ekonom menilai kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan harga barang lain secara tidak langsung.

“Perlu pengawasan ketat agar dampak ke masyarakat berpenghasilan rendah bisa diminimalisir,” kata seorang pengamat ekonomi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tetap menjaga keadilan sosial dan daya beli masyarakat, sembari memastikan penerimaan negara tetap optimal.

Previous Post

Kabar Gembira! Diskon Listrik 50% Selama Dua Bulan, Siapa Saja yang Berhak?

Next Post

AFPI Perkenalkan Istilah “Pindar” Gantikan “Pinjol” untuk Hapus Kesan Negatif

musa

musa

Related Posts

kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
limbah medis
Nasional

Heboh! Dua Truk Buang Limbah Medis Berbahaya di Serang

20/10/2025
rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
Next Post
AFPI Perkenalkan Istilah “Pindar” Gantikan “Pinjol” untuk Hapus Kesan Negatif

AFPI Perkenalkan Istilah "Pindar" Gantikan "Pinjol" untuk Hapus Kesan Negatif

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.