Jurnal Pelopor – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan terbukti membuka lahan tambang di kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor pertambangan sekaligus upaya melindungi kelestarian lingkungan. Pemerintah juga mengambil alih wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare yang sebelumnya tercakup dalam izin perusahaan.
Rosan Tegaskan Investasi Wajib Taat Hukum
Rosan menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun, seluruh pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.
“Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar,” ujar Rosan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Rosan, kegiatan pertambangan harus memiliki dokumen lingkungan yang sah dan berjalan sesuai batas wilayah konsesi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, investasi tidak hanya dinilai dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan juga menjadi syarat penting dalam menjalankan kegiatan usaha.
Izin Dicabut Berdasarkan Rekomendasi Satgas PKH
Keputusan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Keputusan tersebut mengoreksi sekaligus membatalkan perizinan pertambangan emas yang sebelumnya diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Papua pada 2020.
Langkah pemerintah itu didasarkan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Permohonan tersebut disampaikan pada awal Oktober 2026 dengan merujuk rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire, perusahaan terbukti melakukan pembukaan lahan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas tersebut mencakup area di dalam maupun di luar wilayah konsesi perusahaan.
Temuan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencabut izin operasional perusahaan.
Wilayah Tambang 3.500 Hektare Kembali ke Negara
Setelah pencabutan izin, wilayah pertambangan emas seluas 3.500 hektare tersebut dinyatakan berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari penertiban pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan perizinan serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Rosan kembali menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan.
“Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Perusahaan Tetap Wajib Melunasi Kewajiban
Pencabutan IUP tidak menghapus tanggung jawab keuangan PT Kristalin Ekalestari kepada negara. Perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut mencakup fasilitas kepabeanan atau impor mesin operasional jika ada. Perusahaan juga harus menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Ke depan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi akan memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko. Pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian teknis, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Pencabutan izin PT Kristalin Ekalestari menegaskan bahwa pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perizinan. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten serta pengelolaan kawasan tetap memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat Papua.
Menurut Anda, apakah pencabutan izin dan pengambilalihan lahan sudah cukup untuk menertibkan tambang ilegal, atau pemerintah juga perlu memperkuat pemulihan lingkungan dan pengawasan di lapangan?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







