• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Bekas Karhutla 5,9 Hektare di Dharmasraya Ditanami Sawit

Lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare di Dharmasraya ditemukan ditanami sawit, polisi menyelidiki pihak yang bertanggung jawab.

musa by musa
19/10/2026
in Nasional
0
Bekas Karhutla 5,9 Hektare di Dharmasraya Ditanami Sawit
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  – Lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditemukan ditanami kelapa sawit setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 September 2026. Lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menindaklanjuti temuan itu, kepolisian memasang garis polisi, sedangkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas pengolahan lahan dan penanaman di kawasan tersebut.

Temuan ini terungkap ketika Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, meninjau lokasi bekas kebakaran pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Polisi Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Polres Dharmasraya memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan. Polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan di sekitar area tersebut.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penanaman kelapa sawit tersebut.

Menurut Kartyana, pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Selain itu, aktivitas penanaman sawit di kawasan hutan perlu diperiksa berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan yang berlaku.

Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas penanaman, tetapi juga perlu mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebakaran maupun pemanfaatan kawasan hutan.

Pemkab Pasang Papan Larangan

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang papan peringatan bertuliskan,

“Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.

Pemasangan papan tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertanian atau membuka lahan tanpa memastikan status dan ketentuan pemanfaatan kawasan.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status dan fungsi kawasan sebelum melakukan kegiatan pertanian.

Menurut Bobby, pemahaman mengenai status kawasan sangat penting untuk mencegah pelanggaran hukum kehutanan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Pemulihan Ekosistem Mulai Dilakukan

Selain mengamankan lokasi dan memasang papan larangan, pemerintah daerah bersama Satuan Tugas Karhutla melakukan penanaman bibit pohon buah dan tanaman hutan di area terdampak kebakaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan ekosistem setelah kebakaran. Penanaman kembali diharapkan membantu memulihkan tutupan vegetasi dan menjaga fungsi lingkungan kawasan hutan.

Meski demikian, proses penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan kronologi penanaman sawit, pihak yang terlibat, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan aturan kehutanan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan lahan harus memperhatikan status kawasan dan kelestarian lingkungan. Menurut Anda, bagaimana seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan agar kawasan hutan tidak kembali mengalami kebakaran maupun alih fungsi lahan tanpa izin?

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Previous Post

Luthfi/Dian Bangkit di Final, Indonesia Raih Gelar Dunia Junior

Next Post

Dokter Ingatkan Bahaya Begadang bagi Kesehatan Otak

musa

musa

Related Posts

Hutan Gunung Lawu Terbakar 100 Hektare, Berpotensi Merembet
Nasional

Hutan Gunung Lawu Terbakar 100 Hektare, Berpotensi Merembet

19/10/2026
msci
Nasional

Pengangguran Jakarta Turun dari 6,03 Menjadi 5,79 Persen

17/10/2026
ht
Nasional

KPK Ungkap Belanja HT dalam Penyelidikan Dana Bencana BNPB

17/10/2026
TPPO di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan
Nasional

TPPO di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan

17/10/2026
air terjun robo
Nasional

Tragis! Perempuan 25 Tahun Ditemukan Tewas di Air Terjun Robo

16/10/2026
polda jatim
Nasional

Polda Jatim Bongkar TPPO Seksual, Pasutri Jadi Tersangka

16/10/2026
Next Post
Dokter Ingatkan Bahaya Begadang bagi Kesehatan Otak

Dokter Ingatkan Bahaya Begadang bagi Kesehatan Otak

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.