Jurnal Pelopor – Lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditemukan ditanami kelapa sawit setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 September 2026. Lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menindaklanjuti temuan itu, kepolisian memasang garis polisi, sedangkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas pengolahan lahan dan penanaman di kawasan tersebut.
Temuan ini terungkap ketika Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, meninjau lokasi bekas kebakaran pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Polisi Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab
Polres Dharmasraya memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan. Polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan di sekitar area tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penanaman kelapa sawit tersebut.
Menurut Kartyana, pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Selain itu, aktivitas penanaman sawit di kawasan hutan perlu diperiksa berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan yang berlaku.
Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas penanaman, tetapi juga perlu mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebakaran maupun pemanfaatan kawasan hutan.
Pemkab Pasang Papan Larangan
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang papan peringatan bertuliskan,
“Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.
Pemasangan papan tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertanian atau membuka lahan tanpa memastikan status dan ketentuan pemanfaatan kawasan.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status dan fungsi kawasan sebelum melakukan kegiatan pertanian.
Menurut Bobby, pemahaman mengenai status kawasan sangat penting untuk mencegah pelanggaran hukum kehutanan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pemulihan Ekosistem Mulai Dilakukan
Selain mengamankan lokasi dan memasang papan larangan, pemerintah daerah bersama Satuan Tugas Karhutla melakukan penanaman bibit pohon buah dan tanaman hutan di area terdampak kebakaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan ekosistem setelah kebakaran. Penanaman kembali diharapkan membantu memulihkan tutupan vegetasi dan menjaga fungsi lingkungan kawasan hutan.
Meski demikian, proses penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan kronologi penanaman sawit, pihak yang terlibat, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan aturan kehutanan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan lahan harus memperhatikan status kawasan dan kelestarian lingkungan. Menurut Anda, bagaimana seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan agar kawasan hutan tidak kembali mengalami kebakaran maupun alih fungsi lahan tanpa izin?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







