Jurnal Pelopor – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mempertanyakan bagaimana operasi judi online dapat berlangsung di rumah dinas perwira TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Aktivitas tersebut diduga melibatkan puluhan perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan operasi perjudian daring. Menurut Sukamta, kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan TNI.
DPR Minta Kasus Diusut hingga Tuntas
Sukamta mengapresiasi langkah TNI yang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinas tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada orang-orang yang menjalankan operasi judi online. Pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, menyediakan tempat, atau mengetahui aktivitas tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai penggunaan rumah dinas TNI untuk kegiatan ilegal merupakan persoalan serius. Menurutnya, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sukamta Ingatkan agar Tidak Terburu-buru Menyimpulkan
Meski meminta pengusutan menyeluruh, Sukamta mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan adanya keterlibatan anggota TNI sebelum pemeriksaan selesai. Ia menilai proses hukum harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta dan bukti yang ditemukan. Namun, jika terbukti ada prajurit yang terlibat atau menyalahgunakan kewenangan, tindakan tegas harus diberikan.
Sukamta berharap TNI menangani perkara tersebut secara terbuka dan profesional. Ia juga mengingatkan agar perbuatan individu tidak dibiarkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. Menurutnya, penanganan yang tuntas diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebelas Orang Diamankan dalam Penggerebekan
Sebelumnya, aparat mengamankan 11 orang dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi markas judi online di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang diduga berperan sebagai operator.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Barang-barang itu diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan terkait dugaan operasi perjudian daring. Penyidik masih perlu mengungkap peran masing-masing orang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyelidikan.
Perwira Penghuni Rumah Dinas Ditahan untuk Pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, kemudian menyampaikan bahwa Letkol Amran, perwira yang menempati rumah dinas tersebut, telah ditahan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Langkah ini menjadi bagian dari proses pendalaman atas dugaan penyalahgunaan fasilitas militer untuk kegiatan ilegal.
Meski demikian, penahanan untuk pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Proses penyelidikan dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran serta siapa saja yang bertanggung jawab. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pengawasan penggunaan fasilitas negara dan pemberantasan judi online.
Menurut Anda, bagaimana pengawasan internal di lingkungan institusi negara dapat diperkuat agar fasilitas resmi tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







