Jurnal Pelopor – Tumpukan uang pecahan Rp100.000 terlihat menggunung di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (6/10/2026). Uang tersebut menjadi bagian dari penyerahan hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Nilainya mencapai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,2 triliun.
Tumpukan uang disusun menyerupai tembok bata dan dibungkus plastik transparan. Tingginya bahkan mencapai lebih dari dua meter.
Diserahkan kepada Negara
Penyerahan tersebut berlangsung dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII.
Kegiatan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam kegiatan tersebut. Uang yang ditampilkan merupakan hasil yang akan disetorkan kepada kas negara. Pada beberapa bagian tumpukan, terlihat label sejumlah bank, di antaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Central Asia.
Ada Denda Administratif Rp3,47 Triliun
Dari total Rp13,2 triliun tersebut, sebagian berasal dari denda administratif yang dikumpulkan melalui penertiban kawasan hutan. Nilai denda administratif mencapai Rp3.475.738.523.741,13 atau sekitar Rp3,47 triliun. Dana tersebut menjadi salah satu komponen dalam total penerimaan negara yang diserahkan melalui Satgas PKH.
PNBP Capai Rp1,53 Triliun
Komponen berikutnya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana khusus oleh Kejagung. Nilai PNBP yang diserahkan mencapai Rp1.535.750.234.271 atau sekitar Rp1,53 triliun.
Dengan demikian, dana tersebut tidak seluruhnya berasal dari denda administratif. Pemerintah juga menerima penerimaan negara dari penanganan perkara serta sumber penerimaan lainnya.
Setoran Pajak Jadi Komponen Terbesar
Bagian terbesar berasal dari penerimaan pajak. Nilainya mencapai Rp8.229.846.923.898 atau sekitar Rp8,22 triliun. Dana tersebut merupakan penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut kegiatan Satgas PKH. Jika digabungkan, denda administratif, PNBP, dan penerimaan pajak tersebut membentuk total sekitar Rp13,2 triliun yang diserahkan kepada negara.
Bukan Hanya Uang, Hutan Juga Dikembalikan
Penyerahan hasil kegiatan Satgas PKH tidak berhenti pada uang. Pemerintah juga menerima pengembalian kawasan hutan dalam jumlah sangat luas. Total kawasan hutan yang dikuasai kembali mencapai 259.230,73 hektare.
Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mengembalikan aset negara yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Total Penyerahan Mencapai Rp13,2 Triliun
Dengan nilai lebih dari Rp13 triliun, penyerahan tahap VIII menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menyelamatkan keuangan negara dan menertibkan kawasan hutan.
Tumpukan uang yang terlihat di Kejagung menjadi gambaran fisik dari nilai penerimaan yang diserahkan. Di sisi lain, pengembalian lebih dari 259 ribu hektare kawasan hutan menunjukkan bahwa hasil penertiban tidak hanya berbentuk uang. Kini, dana tersebut akan masuk ke kas negara, sementara kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali menjadi bagian dari aset negara.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







