• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Taufik Hidayat Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Sidang perdana Taufik Hidayat digelar tertutup di PN Bale Bandung karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

musa by musa
01/10/2026
in Nasional
0
taufik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat dalam perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Persidangan tersebut berlangsung tertutup sejak agenda pertama. Majelis hakim menjelaskan bahwa keputusan itu berkaitan dengan perkara yang masuk dalam ranah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Wartawan Sempat Diizinkan Mengambil Gambar

Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil gambar di ruang sidang. Namun, kesempatan tersebut hanya diberikan sebelum persidangan berjalan.

Hakim anggota Dwi Sugianto meminta para pewarta meninggalkan ruang sidang setelah mengambil gambar. Ketentuan tersebut diterapkan karena persidangan berkaitan dengan perkara TPKS.

Hakim Jelaskan Dasar Persidangan Tertutup

Dwi Sugianto menjelaskan persidangan tertutup dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena perkara berkaitan dengan TPKS, persidangan tidak dapat diikuti masyarakat maupun media secara terbuka.

“Sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Dwi saat membuka persidangan di Bandung.

Menurutnya, wartawan tetap diberi ruang untuk mengambil dokumentasi sebelum sidang dimulai. Setelah itu, mereka dipersilakan meninggalkan ruang persidangan.

Agenda Pertama Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana tersebut memiliki agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan berkaitan dengan perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang berusia 29 tahun.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Vici Daniel Valentino. Ia didampingi Dwi Sugianto dan Ari sebagai hakim anggota. Majelis hakim memasuki ruang persidangan sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat itu, Taufik Hidayat telah berada di kursi terdakwa untuk mengikuti persidangan.

Kejaksaan Tegaskan Sidang Berlangsung Tertutup

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya turut menjelaskan alasan persidangan digelar tertutup. Ia mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan kesusilaan sehingga persidangan terdakwa Taufik Hidayat dilakukan secara tertutup berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang TPKS.

“Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS,” ujar Nur.

Sidang Dibuka Saat Pembacaan Putusan

Menurut Nur, persidangan tidak langsung dibuka untuk umum setelah agenda pertama selesai. Sidang akan tetap berlangsung tertutup hingga memasuki agenda pembacaan putusan.

Persidangan baru dibuka untuk umum ketika majelis hakim membacakan putusan perkara. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti persidangan secara terbuka pada tahap tersebut.

Media Tetap Bisa Meminta Keterangan

Meski tidak dapat mengikuti jalannya persidangan dari dalam ruang sidang, wartawan tetap dapat memperoleh informasi mengenai perkara tersebut. Nur mengatakan pewarta dapat meminta keterangan kepada jaksa penuntut umum atau pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pemberitaan mengenai perkembangan perkara Taufik Hidayat.

Proses Hukum Masih Berjalan

Sidang perdana ini menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara Taufik Hidayat di pengadilan. Setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Karena perkara masih dalam proses persidangan, status Taufik Hidayat tetap sebagai terdakwa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #TaufikHidayat #Sidang #PNBaleBandung #Hukum #TPKS #Bandung #JurnalPelopor
Previous Post

Setelah 3 Emas, Indonesia Bidik Medali dari Panjat Tebing

Next Post

ASN Meninggal Saat Komcad, Tito: Jangan Memaksakan Diri

musa

musa

Related Posts

listyo sigit
Nasional

Dari Kapolri ke Kepala KSP, Listyo Sigit Resmi Dapat Jabatan Baru

01/10/2026
suyudi
Nasional

Suyudi Ungkap Visi “Polisi Bersama Masyarakat” di Hadapan DPR

01/10/2026
trans home
Nasional

Trans Home Sleman Kebakaran, Jalur Jogja-Solo Macet Panjang

01/10/2026
rujukan bpjs
Nasional

Sistem Rujukan BPJS Baru Diuji Coba di 4 Daerah, Ini Konsepnya

01/10/2026
tito
Nasional

ASN Meninggal Saat Komcad, Tito: Jangan Memaksakan Diri

01/10/2026
perempuan
Nasional

Perempuan 23 Tahun Bakar Rumah Orang Tua Usai Bertengkar

30/09/2026
Next Post
tito

ASN Meninggal Saat Komcad, Tito: Jangan Memaksakan Diri

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.