Jurnal Pelopor – Sejumlah perwakilan buruh melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, buruh turut menyampaikan penolakan terhadap sistem kerja kontrak yang berlangsung terlalu lama.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima 11 perwakilan buruh yang sebelumnya menggelar aksi di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Buruh Soroti Kontrak Berkepanjangan
Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia Emelia Yanti Siahaan mengatakan persoalan kerja kontrak tidak hanya berkaitan dengan ketidakpastian status pekerjaan. Menurut dia, kontrak kerja yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan persoalan lain bagi pekerja.
Emelia menyampaikan pandangan tersebut saat membahas alasan kelompok buruh menolak kerja kontrak berkepanjangan. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari berbagai dampak yang mungkin muncul terhadap pekerja.
Disebut Bisa Memicu Eksploitasi
Menurut Emelia, sistem kontrak berkepanjangan dapat membuat pekerja berada dalam posisi yang rentan. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian kerja dan eksploitasi tenaga kerja.
“Tidak hanya akan menimbulkan ketidakpastian kerja atau eksploitasi tenaga kerja, tapi juga ini berpotensi menimbulkan yang namanya kekerasan dan pelecehan seksual dan ekonomi,” ujar Emelia.
Pernyataan tersebut disampaikan Emelia sebagai salah satu alasan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan aturan ketenagakerjaan.
Singgung Risiko Pelecehan Seksual
Dalam audiensi tersebut, Emelia juga menyinggung risiko pelecehan seksual yang menurutnya dapat muncul ketika pekerja menghadapi ketidakpastian mengenai perpanjangan kontrak.
Ia mengatakan persoalan tersebut dapat menjadi lebih rentan bagi pekerja yang membutuhkan kepastian agar tetap dapat bekerja. Emelia kemudian menyinggung kasus yang pernah mencuat di Cikarang pada 2023 terkait dugaan praktik “staycation” yang dikaitkan dengan proses perpanjangan kontrak.
Perempuan Disebut Rentan
Emelia menyatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pekerja laki-laki. Ia menilai pekerja perempuan juga dapat menghadapi risiko ketika posisi pekerjaan bergantung pada keputusan mengenai perpanjangan kontrak.
Menurut Emelia, ketergantungan terhadap keputusan pihak perusahaan dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan posisi apabila tidak disertai perlindungan dan mekanisme pengawasan yang memadai. Karena itu, ia meminta persoalan perlindungan pekerja turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Aspirasi Dibawa ke DPR
Audiensi antara perwakilan buruh dan pimpinan DPR menjadi ruang bagi pekerja untuk menyampaikan pandangan mengenai sistem hubungan kerja. Salah satu isu yang disoroti adalah durasi kontrak serta dampaknya terhadap kepastian dan perlindungan pekerja.
Pembahasan mengenai ketenagakerjaan sendiri mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja, perlindungan pekerja, hingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Perlindungan Pekerja Jadi Sorotan
Pernyataan perwakilan buruh tersebut menunjukkan bahwa persoalan kerja kontrak tidak hanya dilihat dari sisi hubungan kerja dan kepastian pendapatan. Mereka juga menyoroti potensi kerentanan pekerja terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan.
Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan antara kelompok buruh dan DPR terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagaimana seharusnya aturan kerja kontrak dirancang agar kepastian kerja dan perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







