Jurnal Pelopor – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tidak dapat langsung diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, pemberhentian gubernur, bupati, atau wali kota harus mengikuti mekanisme hukum dan prosedur administratif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri rapat koordinasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kepala daerah se-Jawa Timur dan Bali di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026).
“Mekanisme rekrutmennya melalui Pilkada. Kalau ada pelanggaran, ada tata cara dan prosedur untuk memberikan sanksi. Pemberhentian juga tidak mudah,” ujar Tito.
Ada Mekanisme Hukum yang Harus Dilalui
Tito menjelaskan, kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tetap harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemberhentian tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau penetapan sebagai tersangka. Proses tersebut melibatkan mekanisme pemerintahan, termasuk pembahasan di DPRD dan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Namun, apabila seorang kepala daerah telah ditahan dan berstatus terdakwa dalam perkara pidana, maka sesuai aturan ia akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Dalam kondisi itu, wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berbeda dengan Sistem Komando di Polri
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa sistem pemerintahan daerah berbeda dengan struktur organisasi kepolisian yang menganut garis komando langsung.
Saat menjabat sebagai Kapolri, Tito memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat kepolisian secara cepat. Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku terhadap kepala daerah karena mereka memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan kepala daerah.
“Berbeda ketika saya menjadi Kapolri. Pagi bisa saya angkat, sorenya bisa saya ganti. Kalau kepala daerah tidak bisa seperti itu,” katanya.
Menurut Tito, kepala daerah memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan sesuai kebutuhan daerah masing-masing dan tidak berada dalam hubungan komando langsung dengan Presiden maupun Menteri Dalam Negeri.
“Bukan Anak Kemarin Sore”
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyinggung pengalaman politik para kepala daerah yang menurutnya bukan sosok baru dalam dunia pemerintahan.
“Kepala daerah itu bukan anak kemarin sore. Rata-rata mereka adalah politisi yang sudah berjuang, pernah ikut kampanye, dikenal publik, dan kita juga tidak bisa mengawasi mereka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, 365 hari setahun. Semua akan kembali kepada diri pribadi masing-masing,” ujarnya.
Ia menilai, integritas pribadi tetap menjadi faktor utama dalam mencegah penyalahgunaan jabatan.
Kemendagri Perkuat Pencegahan Korupsi
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Dalam Negeri terus bekerja sama dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Program tersebut dilakukan melalui pembinaan, peningkatan integritas, edukasi mengenai modus-modus tindak pidana korupsi, hingga penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tito mengakui bahwa langkah pencegahan tidak dapat menjamin seluruh pelanggaran hukum dapat dihilangkan. Meski demikian, ia berharap upaya tersebut mampu menekan angka korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Cara seperti ini memang tidak menjamin tidak akan terjadi pelanggaran hukum, tetapi kita berharap jumlahnya bisa jauh berkurang. Sehingga kita membangkitkan kesadaran rekan-rekan kepala daerah bahwa modus-modus operandi yang ada itu sudah diketahui aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







