Jurnal Pelopor — Politikus sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, dipastikan dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden Prancis 2027 meski masih tersandung kasus korupsi. Kepastian itu muncul setelah pengadilan memangkas masa pencabutan hak politiknya, sehingga secara hukum ia kembali memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi politik tertinggi di negara tersebut.
Keputusan tersebut langsung disambut Le Pen dengan deklarasi pencalonan dirinya sebagai kandidat presiden. Dalam wawancara dengan stasiun televisi TF1 pada Selasa (7/7/2026), ia menyatakan siap kembali bertarung dalam pemilihan presiden yang dijadwalkan berlangsung dalam dua putaran pada April dan Mei 2027.
Deklarasi Maju Pilpres
Usai keluarnya putusan terbaru dari pengadilan, Le Pen menyampaikan bahwa dirinya kini telah resmi menjadi kandidat dalam pemilihan presiden.
“Malam ini, saya adalah kandidat dalam pemilihan presiden,” ujar Le Pen.
Pernyataan tersebut menandai langkah politik terbaru pemimpin partai sayap kanan National Rally (dahulu dikenal sebagai Front National) setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang mengancam karier politiknya.
Hukuman Tetap Berlaku
Meski hak politiknya dipulihkan lebih cepat, Le Pen masih harus menjalani hukuman pidana atas perkara korupsi yang menjeratnya.
Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, dengan dua tahun berupa masa percobaan. Selama satu tahun berikutnya, ia diwajibkan mengenakan gelang kaki elektronik sebagai bagian dari pengawasan hukum.
Namun Le Pen menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Kasasi Prancis. Upaya hukum tersebut akan menangguhkan pelaksanaan sebagian putusan, termasuk kewajiban mengenakan gelang kaki elektronik selama proses kasasi berlangsung.
“Saya menganggap kami tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepada kami,” tegasnya.
Hak Politik Dipulihkan
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan larangan bagi Le Pen untuk mengikuti pemilu selama lima tahun setelah vonis pertama pada Maret 2025.
Dalam putusan terbaru, masa pencabutan hak politik tersebut dipangkas menjadi hanya 15 bulan. Karena masa hukuman itu telah dijalani, Le Pen kini secara resmi kembali memiliki hak politik penuh.
Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum yang menghalanginya untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada Pemilu Prancis 2027.
Le Pen optimistis proses kasasi juga akan memberinya keleluasaan berkampanye tanpa pembatasan tambahan menjelang pesta demokrasi tersebut.
Kasus Penggelapan Dana Parlemen Eropa
Kasus yang menjerat Le Pen berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Parlemen Eropa.
Ia dinyatakan bersalah karena diduga berperan dalam penggelapan dana lebih dari 2,8 juta euro atau sekitar Rp48 miliar. Dana tersebut disebut dialihkan untuk kepentingan partainya di Paris dalam kurun waktu 2004 hingga 2016.
Meski telah divonis bersalah, Le Pen terus membantah seluruh tuduhan dan memilih melanjutkan perjuangan hukumnya hingga ke tingkat kasasi.
Peluang Politik Masih Terbuka
Keputusan pengadilan ini membuka kembali peluang Le Pen untuk mengikuti persaingan menuju Istana Élysée pada 2027. Selama bertahun-tahun, ia menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam politik Prancis dan beberapa kali berhasil melaju hingga putaran akhir pemilihan presiden.
Kini, dengan hak politik yang telah dipulihkan, Le Pen diperkirakan kembali menjadi salah satu kandidat kuat dalam pertarungan politik Prancis, meski bayang-bayang kasus korupsi masih melekat dan proses hukum terhadap dirinya belum sepenuhnya berakhir.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






