Jurnal Pelopor — Polemik panjangnya antrean keberangkatan ibadah haji di Indonesia kembali menjadi perhatian. Seorang calon jemaah haji reguler bernama Hermawanto mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ia meminta ketentuan mengenai kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional dihapus karena dinilai mengurangi kesempatan calon jemaah haji reguler untuk berangkat lebih cepat.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 264/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini menjadi sorotan karena menyinggung sistem pembagian kuota haji yang selama ini berlaku di Indonesia serta menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Menunggu Keberangkatan Selama 17 Tahun
Dalam dokumen permohonannya, Hermawanto menjelaskan bahwa dirinya telah mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler sejak tahun 2016. Berdasarkan estimasi keberangkatan terakhir yang diperolehnya pada Maret 2026, ia baru dijadwalkan berangkat pada tahun 2033.
Artinya, ia harus menunggu sekitar 17 tahun untuk dapat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Menurut Hermawanto, lamanya masa tunggu tersebut menunjukkan masih terbatasnya kuota keberangkatan haji reguler. Ia menilai sebagian kuota yang dialokasikan untuk haji khusus turut memperpanjang antrean masyarakat yang memilih jalur reguler.
“Pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji,” demikian bunyi salah satu bagian permohonan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.
Persoalkan Kuota Haji Khusus 8 Persen
Pokok gugatan Hermawanto berfokus pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Pasal tersebut berbunyi:
“Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia.”
Menurut pemohon, keberadaan kuota tersebut telah mengurangi porsi keberangkatan jemaah reguler sehingga menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan publik di bidang keagamaan.
Ia berpandangan bahwa masyarakat yang memilih jalur haji khusus dapat memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat karena memiliki kemampuan finansial lebih besar, sementara calon jemaah reguler harus menunggu bertahun-tahun meski sama-sama memiliki hak untuk menunaikan ibadah haji.
Dinilai Menimbulkan Diskriminasi
Dalam argumentasinya, Hermawanto menyebut keberadaan kuota haji khusus menciptakan perlakuan yang tidak setara bagi warga negara.
Menurutnya, alokasi 8 persen kuota nasional untuk haji khusus secara langsung mengurangi peluang keberangkatan calon jemaah reguler yang jumlahnya jauh lebih besar.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan persamaan hak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan mengenai kuota haji khusus bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tiga Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, Hermawanto mengajukan tiga permintaan utama kepada Mahkamah Konstitusi.
Pertama, mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukannya.
Kedua, menyatakan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta perubahan terakhirnya bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda, pemohon juga memohon agar diputus berdasarkan asas ex aequo et bono, yakni putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan.
Berpotensi Berpengaruh pada Sistem Haji Nasional
Apabila Mahkamah Konstitusi nantinya mengabulkan permohonan tersebut, sistem pembagian kuota haji Indonesia berpotensi mengalami perubahan signifikan.
Selama ini, kuota haji nasional dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus sesuai ketentuan undang-undang. Penghapusan alokasi 8 persen untuk haji khusus diperkirakan dapat menambah jumlah kuota bagi calon jemaah reguler, meski dampak pastinya terhadap masa tunggu akan bergantung pada kebijakan pemerintah serta besaran kuota haji yang diberikan Arab Saudi setiap tahunnya.
Di sisi lain, perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi penyelenggaraan haji khusus yang selama ini menjadi salah satu pilihan masyarakat dengan layanan berbeda.
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi baru menerima dan meregistrasi permohonan tersebut. Perkara masih akan melalui tahapan persidangan dengan mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, serta pihak-pihak terkait sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir mengenai konstitusionalitas ketentuan kuota haji khusus di Indonesia.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







