Jurnal Pelopor — Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan setelah seorang ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap bahwa besaran tunjangan jabatan fungsional dosen tidak pernah mengalami penyesuaian selama hampir dua dekade. Kondisi tersebut dinilai membuat sistem penghargaan terhadap profesi dosen semakin tertinggal dibandingkan peningkatan tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Nicolas Fajar Wuryaningrat, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Tunjangan Masih Mengacu Aturan Tahun 2007
Menurut Nicolas, nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang saat ini masih berlaku mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Besaran tunjangan tersebut berkisar mulai dari Rp375.000 untuk Asisten Ahli hingga Rp1.350.000 bagi Guru Besar atau Profesor.
Ia menilai angka tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini karena tidak pernah mengalami penyesuaian meski inflasi terus terjadi dan tuntutan pekerjaan dosen semakin besar.
“Kompleksitas peran dosen meningkat pesat, tetapi besaran tunjangan fungsional belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade,” ujar Nicolas dalam persidangan di MK, Senin (6/7/2026).
Beban Dosen Semakin Berat
Nicolas menjelaskan bahwa profesi dosen saat ini tidak hanya menjalankan tugas mengajar. Mereka juga wajib memenuhi kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Di luar itu, dosen juga harus menjalankan berbagai pekerjaan administratif, menyusun laporan akademik, mengejar target publikasi ilmiah, membimbing mahasiswa, hingga terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan maupun pendidikan lanjutan.
Menurutnya, peningkatan beban kerja tersebut seharusnya diikuti dengan sistem kompensasi yang lebih proporsional.
“Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi juga semestinya ikut disesuaikan,” tegasnya.
Dua Metode Perhitungan Penyesuaian
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nicolas menawarkan dua pendekatan untuk menghitung besaran penyesuaian tunjangan jabatan fungsional dosen.
Pendekatan pertama menggunakan faktor inflasi. Berdasarkan rata-rata inflasi sekitar 4,31 persen per tahun sepanjang 2008 hingga 2025, daya beli uang telah mengalami penurunan lebih dari 100 persen dibandingkan saat tunjangan pertama kali ditetapkan pada 2007.
Dengan pendekatan tersebut, tunjangan Asisten Ahli diperkirakan layak naik menjadi sekitar Rp797.000. Sementara Lektor menjadi Rp1,04 juta, Lektor Kepala sekitar Rp1,9 juta, dan Guru Besar mencapai kurang lebih Rp2,8 juta.
Pendekatan kedua menggunakan kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara. Nicolas berpendapat bahwa dosen pada praktiknya menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan sehingga layak memperoleh kompensasi yang lebih tinggi.
Melalui pendekatan ini, tunjangan Asisten Ahli diusulkan mencapai sekitar Rp1,6 juta, Lektor Rp2,8 juta, Lektor Kepala Rp4,39 juta, sedangkan Guru Besar diperkirakan layak menerima sekitar Rp7,2 juta.
Usulkan Kisaran Tunjangan Baru
Dengan menggabungkan kedua metode tersebut, Nicolas mengusulkan kisaran tunjangan jabatan fungsional yang dinilai lebih realistis untuk kondisi saat ini.
Usulan tersebut meliputi Asisten Ahli sebesar Rp797.000 hingga Rp1,6 juta, Lektor Rp1,04 juta hingga Rp2,8 juta, Lektor Kepala Rp1,9 juta hingga Rp4,39 juta, serta Guru Besar antara Rp2,8 juta sampai Rp7,2 juta.
Menurutnya, penyesuaian tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan dosen, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi akademisi yang memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas.
Isu Kesejahteraan Dosen Kembali Mengemuka
Persoalan kesejahteraan dosen dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi perhatian publik. Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi sebelumnya juga menyampaikan keluhan mengenai rendahnya penghasilan dibandingkan beban kerja yang terus meningkat.
Sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pun menjadi salah satu momentum penting untuk mengevaluasi sistem penghargaan terhadap profesi dosen di Indonesia. Hasil persidangan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan tinggi saat ini.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






