Jurnal Pelopor — Pelarian seorang buronan kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar akhirnya berakhir. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap Richard Arief Muljadi sesaat setelah mendarat dari Singapura di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu para daftar pencarian orang (DPO) yang berusaha menghindari proses peradilan.
Ditangkap Saat Baru Tiba dari Luar Negeri
Penangkapan Richard dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah memantau pergerakan buronan tersebut sebelum akhirnya mengamankannya di area bandara.
Menurut Anang, Richard diamankan tepat setelah kembali dari Singapura. Operasi berjalan lancar tanpa kendala berarti karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat petugas melakukan penangkapan.
Richard diketahui merupakan seorang wiraswasta berusia 38 tahun yang berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namanya telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait perkara penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Tersandung Kasus Penipuan Batu Bara
Kasus yang menjerat Richard bermula dari dugaan penipuan dalam bisnis batu bara yang merugikan korban hingga mencapai Rp7 miliar. Dalam perkara tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti terdakwa tidak ringan. Jika terbukti bersalah, Richard terancam pidana penjara maksimal delapan tahun.
Kejaksaan menjelaskan bahwa berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, proses hukum mengalami hambatan karena terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan sidang.
Mangkir dari Persidangan
Status buronan disematkan kepada Richard setelah ia berulang kali mangkir dari persidangan yang digelar di Kalimantan Selatan. Ketidakhadirannya membuat proses hukum tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak kejaksaan kemudian menerbitkan status DPO dan melakukan pencarian intensif. Setelah beberapa waktu menjadi buronan, keberadaan Richard akhirnya terdeteksi saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Usai ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan Tegas Kejaksaan untuk Para Buronan
Penangkapan Richard menjadi salah satu keberhasilan terbaru Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam memburu para buronan yang masih berkeliaran. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku yang berusaha melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan demi memastikan kepastian hukum tetap berjalan.
“Kami mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya melarikan diri ke luar daerah maupun luar negeri bukanlah jaminan untuk lolos dari jerat hukum. Cepat atau lambat, setiap buronan akan tetap menjadi target penegakan hukum hingga akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







