• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Nadiem Pertanyakan Pasal Memperkaya Orang Lain Di Sidang.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pertanyakan batasan hukum memperkaya orang lain dalam sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook.

musa by musa
05/05/2026
in Jurnal
0
nadiem
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026), Nadiem Makarim melontarkan pertanyaan tajam kepada saksi ahli meringankan, Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Nadiem menyoroti fakta bahwa dalam setiap pengadaan barang, pihak vendor atau korporasi pastilah mendapatkan keuntungan.

“Kenapa tidak semua menteri itu dipenjara karena memperkaya orang lain kalau setiap pengadaan itu pasti ada untungnya?” tanya Nadiem. Ia berargumen bahwa jika indikator korupsi hanyalah “memperkaya pihak lain”, maka seluruh pejabat yang menandatangani kontrak pengadaan bisa terseret hukum karena vendor pasti meraih profit dari proyek tersebut.

Jawaban Ahli: Perbuatan Melawan Hukum & “Feedback”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof. Romli Atmasasmita menjelaskan bahwa aspek “memperkaya orang lain” tidak berdiri sendiri. Suatu tindakan baru dikategorikan sebagai korupsi jika memenuhi unsur-unsur berikut:

  • Perbuatan Melawan Hukum: Tidak semua menteri melakukan pelanggaran aturan dalam prosesnya. Korupsi terjadi jika prosedur sengaja dilanggar untuk menguntungkan pihak tertentu.

  • Hubungan Timbal Balik (Feedback): Romli menegaskan menteri bisa dijerat jika ditemukan hubungan khusus atau aliran dana balik dari vendor ke menteri.

  • Pembuktian Jaksa: Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban membuktikan adanya suap, feedback, serta total kerugian negara yang nyata. Tanpa kerugian negara, unsur korupsi tidak terpenuhi.

Konteks Dakwaan Kasus Chromebook

Kasus yang menjerat Nadiem ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sebesar Rp809 miliar.

Menariknya, angka dakwaan tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek (PT AKAB). Pihak kuasa hukum Nadiem membantah keras kaitan ini, sementara Nadiem tetap menghadiri persidangan meski dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan sempat mengajukan pengalihan penahanan untuk masa penyembuhan.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #NadiemMakarim #Korupsi #Chromebook #Sidang #Hukum #Kemendikbudristek #BeritaTerkini
Previous Post

Presiden KSPSI Bantah Narasi Viral, Buruh Dukung Program MBG.

Next Post

Gus Ipul Beri Penjelasan Soal Sepatu 27 Miliar Sekolah Rakyat

musa

musa

Related Posts

sepatu
Politics

Gus Ipul Beri Penjelasan Soal Sepatu 27 Miliar Sekolah Rakyat

05/05/2026
buruh
Nasional

Presiden KSPSI Bantah Narasi Viral, Buruh Dukung Program MBG.

05/05/2026
santunan
Nasional

Santunan Ratusan Juta Rupiah Bagi Ahli Waris Kecelakaan Kereta.

05/05/2026
chelsea
Olahraga

Ambisi Eropa Chelsea Terancam Usai Kalah Dari Nottingham.

05/05/2026
city
Olahraga

Doku Selamatkan Wajah Manchester City Dari Kekalahan.

05/05/2026
outsourcing
Nasional

Aturan Baru Outsourcing Jadi Pedang Bermata Dua Buruh.

04/05/2026
Next Post
sepatu

Gus Ipul Beri Penjelasan Soal Sepatu 27 Miliar Sekolah Rakyat

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.