Jurnal Pelopor — Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan penerapan sanksi denda bagi warga yang mengajukan cetak ulang e-KTP karena hilang. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026).
1. Alasan Usulan Denda: Tanggung Jawab & Biaya
Bima Arya menyoroti rendahnya rasa tanggung jawab sebagian masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan karena proses pembuatannya yang selama ini tidak dipungut biaya (gratis).
-
Beban Negara: Laporan kehilangan KTP mencapai puluhan ribu kasus setiap hari. Hal ini menjadikan pengadaan blanko KTP sebagai cost center atau beban biaya yang besar bagi anggaran negara.
-
Efek Jera: Dengan adanya denda, diharapkan warga bisa lebih berhati-hati dalam menyimpan dan merawat kartu identitas mereka.
2. Poin Penting Revisi UU Adminduk
Selain soal denda, Bima Arya memaparkan rencana revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mencakup:
-
NIK sebagai Single Identity Number: Penguatan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal yang terintegrasi.
-
IKD (Identitas Kependudukan Digital): Memperkuat posisi KTP digital agar lebih masif digunakan.
-
Perubahan Terminologi: Mengganti istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen resmi agar lebih inklusif.
-
Kewajiban Pemda: Menegaskan bahwa layanan Adminduk adalah layanan dasar wajib, sehingga pemerintah daerah harus lebih serius mengalokasikan anggaran.
3. Perlindungan Data & Kewenangan
Revisi ini juga akan menyentuh isu perlindungan data pribadi warga dan memperjelas pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih koordinasi.
Sekilas Data:
Berdasarkan data Dirjen Dukcapil, laporan kehilangan KTP yang mencapai puluhan ribu per hari memang menjadi tantangan tersendiri bagi stok blanko nasional, terutama menjelang momen-momen penting seperti pemilu atau verifikasi bantuan sosial.
Usulan ini tentu bakal memicu perdebatan, terutama bagi warga yang kehilangan KTP karena musibah (seperti kecurian atau bencana). Di sisi lain, anggaran negara untuk blanko memang terus membengkak setiap tahunnya.
Menurut Anda, apakah denda adalah cara yang adil untuk mendidik masyarakat agar lebih tertib, ataukah pemerintah seharusnya lebih fokus mempercepat migrasi ke KTP Digital (IKD) yang tidak butuh blanko fisik sehingga masalah “kehilangan kartu” tidak lagi menjadi beban biaya?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






