Jurnal Pelopor — Tekanan publik terhadap pihak Universitas Indonesia untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan FH UI semakin menguat. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI mengingatkan pihak rektorat bahwa mereka tidak punya banyak waktu. Berdasarkan aturan internal kampus, nasib para terduga pelaku harus sudah diputuskan dalam waktu satu bulan.
Tenggat Waktu yang Ketat
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memiliki waktu 30 hari untuk merampungkan investigasi dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah ada rekomendasi dari Satgas, Rektor UI wajib mengeluarkan keputusan dalam tenggat waktu 5 hari,” ujar Dimas.
Hal ini menjadi pengingat keras bagi pimpinan universitas agar tidak menunda-nunda keadilan bagi 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban objektifikasi seksual dalam grup tersebut.
Investigasi Menyeluruh oleh Satgas PPKS
Pihak UI memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan secara serius. Saat ini, Satgas PPKS tengah melakukan:
-
Pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat.
-
Pendalaman kronologi kejadian.
-
Verifikasi alat bukti digital (tangkapan layar grup chat).
-
Penyusunan rekomendasi sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran.
Opsi Sanksi: Dari Minta Maaf hingga Jalur Pidana
Berdasarkan aturan yang berlaku, ada tiga kategori sanksi yang membayangi 16 mahasiswa tersebut, tergantung pada hasil investigasi nantinya:
| Kategori Sanksi | Bentuk Hukuman |
| Ringan | Teguran tertulis atau pernyataan maaf tertulis yang dipublikasikan secara internal maupun di media massa. |
| Sedang | Cuti akademik paksa (1-2 semester), penghentian beasiswa, hingga pengurangan hak-hak kemahasiswaan lainnya. |
| Berat | Penonaktifan selama 3 semester, pemberhentian (Drop Out), dan penerusan kasus ke jalur hukum (pidana). |
Awalnya Hanya Grup Kos-kosan
Fakta baru terungkap bahwa grup percakapan yang menjadi sumber petaka tersebut awalnya hanyalah grup biasa untuk keperluan kos-kosan. Namun, seiring berjalannya waktu, fungsi grup tersebut berubah menjadi wadah diskusi mesum dan objektifikasi perempuan yang melibatkan belasan calon sarjana hukum tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan Rektorat UI. Publik menunggu apakah jargon “Veritas, Probitas, Iustitia” (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan) milik UI benar-benar ditegakkan atau sekadar menjadi semboyan di tengah krisis moral mahasiswanya.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







