Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah yang melibatkan Fadia Arafiq. Dalam penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, KPK menyebut perusahaan yang terkait dengan keluarga sang bupati menerima kontrak bernilai total Rp 46 miliar dari sejumlah proyek pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan transaksi tersebut berlangsung sepanjang 2023 hingga 2026. Dana tersebut masuk ke rekening perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang disebut memiliki hubungan langsung dengan keluarga bupati.
“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Diduga Dibagikan ke Keluarga
Dari total dana tersebut, KPK menyebut sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Namun, sisa dana lainnya diduga dibagikan kepada sejumlah anggota keluarga Bupati Pekalongan.
Menurut KPK, total sekitar Rp 19 miliar diduga dinikmati keluarga Fadia. Rinciannya antara lain sekitar Rp 5,5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp 1,1 miliar untuk suaminya, serta sejumlah dana yang mengalir kepada dua anaknya. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp 3 miliar yang sedang ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Perusahaan Disebut “Perusahaan Ibu”
KPK juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia. Dalam struktur sebenarnya, Fadia diduga menjadi pihak yang menikmati keuntungan utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu bahkan disebut berisi sejumlah orang yang pernah menjadi bagian dari tim sukses Fadia. Penyidik menduga kepala daerah tersebut memerintahkan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek pengadaan jasa.
Pada 2025 saja, perusahaan itu tercatat mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Dalam kasus ini, penyidik KPK menjerat Fadia Arafiq dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Kasus tersebut kini masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari proyek-proyek pemerintah daerah tersebut. KPK juga membuka peluang untuk menelusuri aset dan aliran dana lain yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







