Jurnal Pelopor – Kasus kriminal tragis mengguncang warga Perumahan Bintan Permata Indah Ganet, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial N (67) ditangkap polisi setelah diduga kuat membunuh istrinya sendiri, H (56), dengan kondisi jasad yang sangat mengenaskan.
Berikut adalah poin-poin utama terkait penyelidikan kasus tersebut hingga Kamis malam (26/2/2026):
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
-
Penemuan Jasad: Korban ditemukan pada Rabu malam (25/2) di dalam gudang rumahnya. Kondisi jasad korban terbungkus kantong plastik dan ditemukan dalam keadaan yang tidak utuh.
-
Upaya Melarikan Diri: Setelah melakukan aksi kejinya, tersangka N sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor menuju Tanjunguban, Bintan. Ia berencana menyeberang ke Batam, namun petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkusnya sebelum ia sempat menyeberang.
Motif: Sakit Hati yang Terpendam
Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh pihak kepolisian, motif di balik pembunuhan sadis ini adalah dendam pribadi dalam hubungan rumah tangga.
“Motifnya sakit hati kepada istrinya, bang. Sudah lama dipendam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel.
Tersangka mengaku merasa sakit hati karena sering dikatai atau mendapat ucapan yang tidak menyenangkan dari sang istri selama menjalani kehidupan berumah tangga.
Tunggu Hasil Forensik Terkait Mutilasi
Meski jasad ditemukan dalam kantong plastik di gudang, pihak kepolisian masih berhati-hati dalam menggunakan istilah “mutilasi” secara hukum.
-
Jasad korban saat ini sedang dianalisis oleh tim medis di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri.
-
Polisi menunggu keterangan resmi tim medis untuk memastikan apakah kondisi tubuh korban yang terpisah disebabkan oleh tindakan mutilasi sengaja atau faktor lain.
Ringkasan Kasus Pembunuhan di Tanjungpinang
| Aspek | Detail Informasi |
| Korban | H (56), Ibu Rumah Tangga |
| Tersangka | N (67), Suami Korban |
| Lokasi Kejadian | Perumahan Bintan Permata Indah Ganet, Tanjungpinang |
| Motif Sementara | Sakit hati akibat ucapan istri dalam rumah tangga |
| Status Hukum | Tersangka telah ditangkap; Menunggu hasil otopsi |
Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, dijadwalkan akan menggelar konferensi pers secara lengkap pada Jumat, 27 Februari 2026, untuk mengungkap detail hasil otopsi dan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






