Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta dari Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan imbalan proyek. Uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan KPK setelah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Maidi tidak sendirian dalam perkara ini. KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Dua Klaster Korupsi
Dalam konstruksi perkara, KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama adalah pemerasan yang dilakukan Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Dari hasil penyidikan awal, KPK mengamankan uang tunai Rp 350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah. Total Rp 550 juta tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dana Sosial Berubah Jadi Alat Transaksi
Asep menegaskan, dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan lingkungan hidup. Dana tersebut semestinya memberi manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari pembangunan fasilitas umum hingga mendukung program berkelanjutan.
Namun, dalam kasus ini, dana CSR justru diduga dialihkan menjadi alat transaksi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat Kota Madiun kehilangan hak atas manfaat sosial yang seharusnya mereka terima.
“Ketika dana CSR digunakan secara tidak sah, maka masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh pelayanan publik dan fasilitas yang lebih baik,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Penahanan dan Proses Hukum
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Operasi senyap tersebut mengungkap dugaan praktik imbalan proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Madiun.
Pukulan bagi Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. CSR yang selama ini dipandang sebagai instrumen pemerataan manfaat pembangunan justru diselewengkan oleh pejabat yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan rakyat.
Lebih dari sekadar angka Rp 550 juta, perkara ini menunjukkan bagaimana relasi kekuasaan, proyek, dan dana sosial dapat berubah menjadi ruang korupsi ketika pengawasan melemah. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan pihak lain yang terlibat, serta komitmen penegakan hukum agar dana sosial benar-benar kembali kepada tujuan awalnya: kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







