• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Umumkan OTT Pajak Tanpa Hadirkan Tersangka

KPK ungkap kasus suap pajak KPP Madya Jakarta Utara tanpa menghadirkan tersangka, memicu tanda tanya publik.

musa by musa
12/01/2026
in Nasional
0
tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik bertanya-tanya saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara tanpa menghadirkan para tersangka. Padahal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta. Perbedaan ini menjadi sorotan karena selama ini KPK identik dengan menampilkan tersangka lengkap dengan rompi oranye di hadapan awak media.

Jumpa Pers Tanpa Tersangka, Ada yang Berbeda

Pengungkapan kasus suap yang melibatkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), dilakukan KPK pada Minggu malam. Namun, suasana jumpa pers tampak berbeda dari biasanya. Tidak satu pun tersangka dihadirkan atau diperlihatkan kepada publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka mengakui adanya perubahan pola dalam konferensi pers kali ini. Menurutnya, KPK mulai menyesuaikan diri dengan aturan hukum baru yang resmi berlaku sejak awal Januari 2026.

Awal Mula Dugaan Suap Pajak

Asep menjelaskan perkara ini bermula pada September 2025, saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Dalam proses pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara pada 2025, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak senilai sekitar Rp 75 miliar.

PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas hasil tersebut. Dalam proses inilah, Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, diduga menawarkan “jalan keluar”. Perusahaan diminta membayar Rp 23 miliar secara “all in”, yang terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee bagi oknum pejabat pajak.

Setelah negosiasi, nilai fee tersebut disepakati turun menjadi Rp 4 miliar. Uang inilah yang kemudian diduga diterima oleh sejumlah pejabat pajak, termasuk DWB, AGS, dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai pajak.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yaitu Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Sementara dua lainnya sebagai pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto sebagai staf perusahaan tersebut.

Total nilai suap yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 4 miliar.

KUHAP Baru Jadi Alasan Utama

Tidak ditampilkannya para tersangka disebut berkaitan langsung dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 itu resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Asep menegaskan KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Salah satu pasalnya melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka, termasuk dalam proses penegakan hukum di ruang publik.

Masa Transisi Penegakan Hukum

Kasus ini disebut berada dalam masa transisi. Dugaan tindak pidana terjadi pada Desember 2025, sementara OTT dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHAP baru berlaku. Karena itu, KPK mengadopsi ketentuan dari Undang-Undang Tipikor sekaligus KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara.

KPK menegaskan komitmennya tetap memberantas korupsi secara tegas, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Perubahan ini menjadi penanda era baru penegakan hukum, yang tidak hanya berorientasi pada efek kejut, tetapi juga pada perlindungan hak hukum setiap warga negara.

 

Sumber:  Detik.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #OTT #SuapPajak #KPPMadya #KasusKorupsi #Pajak #BeritaNasional
Previous Post

Persija Kalah dari Persib, Mauricio Souza Luapkan Kekecewaan

Next Post

Laporkan Pelecehan, Pegawai Google Malah Dipecat

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
google

Laporkan Pelecehan, Pegawai Google Malah Dipecat

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.