Jurnal Pelopor – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi internal kepolisian. Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya. Regulasi tersebut memberikan landasan bahwa polisi aktif dapat mengisi posisi tertentu di kementerian, lembaga negara, hingga organisasi internasional, sepanjang jabatan itu berhubungan langsung dengan fungsi kepolisian.
Definisi Penugasan di Luar Struktur Polri
Dalam Pasal 1 Ayat (1), penugasan ini disebut sebagai masa tugas anggota Polri yang melepaskan jabatan internal untuk menempati jabatan di luar Polri. Aturan ini juga menyebut bahwa penempatan bisa dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kantor perwakilan negara asing.
Posisi yang Bisa Diduduki Polisi Aktif
Pasal 3 Ayat (2) mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat menempatkan polisi aktif. Daftar itu mencakup lembaga strategis seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, KKP, Kemenhub, ATR/BPN, OJK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, PPATK, hingga KPK. Penugasan ini mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama posisi tersebut relevan dengan fungsi kepolisian.
Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga
Aturan juga menegaskan bahwa penempatan tidak dilakukan secara otomatis. Jabatan hanya dapat diisi jika kementerian atau lembaga terkait mengajukan permintaan resmi, dan posisi tersebut harus memiliki kesesuaian dengan tugas Polri seperti intelijen, penegakan hukum, keamanan, atau pengawasan.
Diterbitkan Sesaat Setelah Putusan MK
Perpol 10/2025 muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun, sehingga penempatan tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan izin Kapolri.
MK: Polisi Wajib Mundur Jika Masuk Jabatan Sipil
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara eksplisit mensyaratkan polisi harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengisi jabatan non-polisi. MK menekankan bahwa izin internal dari Kapolri tidak cukup untuk membenarkan pengangkatan polisi aktif dalam jabatan sipil.
Aturan Polri vs Putusan MK
Situasi ini memunculkan perdebatan karena Perpol 10/2025 diterbitkan setelah putusan MK. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah Perpol akan menyesuaikan diri dengan putusan tersebut atau tetap berjalan dalam kondisi transisi. Sementara itu, Kemenkumham menyebut bahwa polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur, meski interpretasi tersebut masih menuai pro dan kontra.
Implikasi bagi Ratusan Polisi di Jabatan Sipil
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut ada 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Dengan munculnya putusan MK dan Perpol baru ini, nasib seluruh posisi tersebut berpotensi berubah, tergantung harmonisasi aturan dan keputusan pemerintah setelah evaluasi lanjutan.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







