• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Keputusan Baru! Polisi Boleh Isi Jabatan di 17 Lembaga

Kapolri terbitkan Perpol 10/2025 yang izinkan polisi aktif bertugas di kementerian dan lembaga yang terkait fungsi kepolisian.

musa by musa
12/12/2025
in Politics
0
polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi internal kepolisian. Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya. Regulasi tersebut memberikan landasan bahwa polisi aktif dapat mengisi posisi tertentu di kementerian, lembaga negara, hingga organisasi internasional, sepanjang jabatan itu berhubungan langsung dengan fungsi kepolisian.

Definisi Penugasan di Luar Struktur Polri

Dalam Pasal 1 Ayat (1), penugasan ini disebut sebagai masa tugas anggota Polri yang melepaskan jabatan internal untuk menempati jabatan di luar Polri. Aturan ini juga menyebut bahwa penempatan bisa dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kantor perwakilan negara asing.

Posisi yang Bisa Diduduki Polisi Aktif

Pasal 3 Ayat (2) mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat menempatkan polisi aktif. Daftar itu mencakup lembaga strategis seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, KKP, Kemenhub, ATR/BPN, OJK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, PPATK, hingga KPK. Penugasan ini mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama posisi tersebut relevan dengan fungsi kepolisian.

Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Aturan juga menegaskan bahwa penempatan tidak dilakukan secara otomatis. Jabatan hanya dapat diisi jika kementerian atau lembaga terkait mengajukan permintaan resmi, dan posisi tersebut harus memiliki kesesuaian dengan tugas Polri seperti intelijen, penegakan hukum, keamanan, atau pengawasan.

Diterbitkan Sesaat Setelah Putusan MK

Perpol 10/2025 muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun, sehingga penempatan tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan izin Kapolri.

MK: Polisi Wajib Mundur Jika Masuk Jabatan Sipil

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara eksplisit mensyaratkan polisi harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengisi jabatan non-polisi. MK menekankan bahwa izin internal dari Kapolri tidak cukup untuk membenarkan pengangkatan polisi aktif dalam jabatan sipil.

Aturan Polri vs Putusan MK

Situasi ini memunculkan perdebatan karena Perpol 10/2025 diterbitkan setelah putusan MK. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah Perpol akan menyesuaikan diri dengan putusan tersebut atau tetap berjalan dalam kondisi transisi. Sementara itu, Kemenkumham menyebut bahwa polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur, meski interpretasi tersebut masih menuai pro dan kontra.

Implikasi bagi Ratusan Polisi di Jabatan Sipil

Sebelumnya, Mabes Polri menyebut ada 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Dengan munculnya putusan MK dan Perpol baru ini, nasib seluruh posisi tersebut berpotensi berubah, tergantung harmonisasi aturan dan keputusan pemerintah setelah evaluasi lanjutan.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Perpol102025 #Kapolri #Polri #Kementerian #Indonesia
Previous Post

Brutal! Debt Collector Dikeroyok Massa sampai Meninggal

Next Post

Diduga Pemicu Banjir Sumatra, 4 Perusahaan & 7 PHAT Disegel

musa

musa

Related Posts

pdi
Politics

Kaesang Incar Jateng, PDI-P Klaim Tetap Menang

10/01/2026
pilkada
Politics

Alarm Bahaya, Pilkada Lewat DPRD Kembali Menguat

08/01/2026
nadiem
Politics

Prajurit TNI Hadir di Sidang Nadiem, Jaksa: Demi Keamanan

06/01/2026
pdip
Politics

Megawati Lantik PDIP Jateng, Putri Puan Masuk Jajaran Inti

29/12/2025
nikel
Politics

Penghentian Kasus Nikel Rp2,7 T Diprotes Eks Pimpinan KPK

29/12/2025
jaksa
Politics

Jaksa Bongkar Manuver Nadiem di Kasus Chromebook

17/12/2025
Next Post
phat

Diduga Pemicu Banjir Sumatra, 4 Perusahaan & 7 PHAT Disegel

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.