Jurnal Pelopor – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan keras terkait kasus penganiayaan siswa berinisial AT (14) oleh oknum Brimob di Kota Tual, Maluku. Yusril menegaskan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan imunitas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana.
Sebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mendesak agar tersangka Bripda MS tidak hanya menghadapi sidang etik, tetapi juga harus diproses secara hukum di pengadilan pidana.
Pernyataan Tegas Menko Yusril
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut sudah berada di luar batas kemanusiaan.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak melakukan kesalahan, tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril pada Minggu (22/2/2026).
Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang langsung menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Ia menilai permohonan maaf dari institusi Polri merupakan bentuk kerendahan hati dalam menghadapi krisis kepercayaan publik.
Kronologi Berdasarkan Versi Kepolisian
Berdasarkan data dari Polres Tual, peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari saat tim Brimob melakukan patroli cipta kondisi.
-
Insiden di Tete Pancing: Saat pengamanan berlangsung, korban melaju menggunakan sepeda motor dari arah Ngadi.
-
Hantaman Helm Taktikal: Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat berhenti, namun helm tersebut justru menghantam pelipis kanan korban dengan keras.
-
Korban Tewas: AT terjatuh dalam posisi telungkup dan dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT setelah sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Ancaman Hukuman Berlapis
Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat Bripda MS:
-
UU Perlindungan Anak: Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).
-
KUHP Nasional Baru: Pasal 466 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Ancaman maksimal 7 tahun penjara).
Daftar Sanksi dan Proses Hukum Bripda MS
| Tahapan | Status/Rencana | Keterangan |
| Status Hukum | Tersangka | Sudah ditahan dan diterbangkan ke Ambon. |
| Sidang Etik | Senin, 23 Feb 2026 | Sidang kode etik maraton oleh Bidpropam Polda Maluku. |
| Proses Pidana | Penyidikan Lanjutan | Menggunakan UU Perlindungan Anak & KUHP Baru. |
| Reformasi Polri | Finalisasi Laporan | Komite Reformasi Polri akan melapor kepada Presiden. |
Masuknya suara Menko Yusril dalam kasus ini menandakan bahwa insiden di Tual bukan lagi sekadar masalah disiplin internal daerah, melainkan telah menjadi isu nasional yang memengaruhi agenda Reformasi Polri. Penegasan “Tidak Ada Orang Kebal Hukum” diharapkan menjadi jaminan bagi keluarga korban bahwa proses peradilan akan berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari dalam korps kepolisian.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







