• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Hukuman Mati Tetap Berlaku, Tapi Harus Hati-Hati

Pemerintah tegaskan hukuman mati tetap berlaku di Indonesia, namun penerapannya harus melalui pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
11/04/2025
in Nasional
0
hukuman mati
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pemerintah memastikan bahwa hukuman mati tetap menjadi bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo, Kamis siang.

Menurut Yusril, hukuman mati tetap berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan tidak dapat dihapuskan begitu saja.

Landasan Hukum yang Tegas

“Hukuman mati telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf C serta Pasal 67 dan 68 KUHP,” ujar Yusril.

Meski begitu, ia menekankan bahwa vonis mati tidak boleh dijatuhkan secara sembarangan. Dalam penerapannya, hakim wajib mempertimbangkan alternatif hukuman, seperti penjara seumur hidup. Bahkan, KUHP memberikan ruang grasi dan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati.

Jika selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Bukan Untuk Semua Kejahatan

Yusril menekankan bahwa pidana mati hanya berlaku untuk kejahatan berat tertentu dan harus di jatuhkan secara selektif. Ia meminta hakim berhati-hati karena hukuman mati adalah bentuk hukuman yang tak bisa di koreksi.

“Lebih baik membebaskan seorang penjahat daripada menghukum mati orang yang tidak bersalah. Karena, orang yang sudah dihukum mati tak bisa dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip mutlak,” tegasnya.

Kritik dari Amnesty International

Meski tidak ada eksekusi mati sejak 2016, Indonesia tetap menjatuhkan vonis mati setiap tahunnya. Amnesty International mencatat bahwa pada tahun 2024, setidaknya 85 orang di jatuhi hukuman mati, mayoritas dalam kasus narkotika.

Hal ini memicu kritik dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menyebut sikap pemerintah seperti menjalankan komitmen ganda.

“Di satu sisi, pemerintah tidak melaksanakan eksekusi, tetapi di sisi lain, tren vonis mati oleh hakim terus berjalan, terutama dalam kasus narkotika,” kata Usman pada 8 April 2025.

Terpidana Masih Bisa Ajukan Grasi

Yusril menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia masih memberikan harapan bagi terpidana mati. Selain masa percobaan 10 tahun, mereka juga tetap berhak mengajukan grasi kepada Presiden, sebagaimana di atur dalam Pasal 99 dan 100 KUHP.

Dengan demikian, hukuman mati tidak serta merta langsung di jalankan, melainkan masih memberikan ruang bagi keadilan dan kemanusiaan untuk di pertimbangkan.

Sumber: Tempo.com

Baca Juga:

Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!

Prabowo “Stop”: Semua Peraturan Menteri Lewat Presiden!

Prabowo “Stop”: Semua Peraturan Menteri Lewat Presiden!

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Grasi#HAM#HukumanMati#HukumIndonesia#Indonesia#JurnalPelopor#KUHP#Pidana#VonisMati#YusrilIhzaMahendra
Previous Post

Tim Hukum Jokowi Siap Gugat Balik Soal Ijazah Palsu: Ini Fitnah!

Next Post

Kasus BBM Oplos SPBU Klaten: Sopir Tangki Jadi Tersangka!

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
bbm

Kasus BBM Oplos SPBU Klaten: Sopir Tangki Jadi Tersangka!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.