Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Setelah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, penyidik kini melakukan penggeledahan di dua rumah miliknya, masing-masing berlokasi di Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (15/8).
Penggeledahan di Dua Lokasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan rangkaian penyidikan untuk mencari barang bukti baru. Dari penggeledahan, tim penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat serta sejumlah barang bukti elektronik berupa gawai. Seluruh barang tersebut akan diekstraksi untuk mencari data, pesan, maupun catatan yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.
“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya handphone. Nanti akan diekstraksi untuk melihat informasi yang dicari,” ujar Budi.
Pencegahan ke Luar Negeri
Sehari sebelum penggeledahan, KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025. Menurut KPK, langkah ini diperlukan agar pihak-pihak terkait tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun
KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Lembaga antirasuah itu masih memetakan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memperkuat angka pasti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, lebih dari 100 biro perjalanan haji disebut ikut terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tahun 2023–2024.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas semakin memasuki babak baru. Dengan penggeledahan rumah, penyitaan barang bukti, serta pencegahan ke luar negeri, KPK menunjukkan keseriusannya membongkar praktik penyimpangan di balik penyelenggaraan ibadah haji. Publik kini menanti langkah berikutnya, terutama siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan potensi kerugian negara jumbo ini.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: