Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Yaqut yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB dengan tangan terborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Dalam keterangannya, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan kuota haji tambahan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk kepentingan jemaah haji.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.
Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan.
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa setelah gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik akan mempercepat proses penyidikan hingga tahap persidangan.
Menurutnya, KPK kini akan fokus menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berawal dari Penyidikan Tahun 2025
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Saat itu, KPK juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara.
Beberapa hari kemudian, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan sejumlah pihak untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
Pihak yang dicegah saat itu antara lain Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota
Kasus ini juga sempat disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Saat itu Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







