Jurnal Pelopor – Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan angin segar setelah investor baru resmi mengambil alih operasional perusahaan yang sebelumnya di nyatakan pailit. Hari ini, beberapa eks karyawan menandatangani kontrak kerja baru, membuka kembali lapangan pekerjaan yang sebelumnya hilang.
Menaker Apresiasi Langkah Investor
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan rasa syukurnya atas langkah positif yang di ambil oleh tim kurator dalam membuka peluang bagi investor baru. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi secara adil.
“Saya mengapresiasi langkah positif dari Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional Sritex. Ini merupakan kabar baik, tidak hanya bagi kelangsungan bisnis tetapi juga bagi ribuan eks pekerja yang terdampak,” ujar Yassierli, dikutip dari ANTARA, Senin (17/3/2025).
Kontrak Kerja Baru Mulai Berlaku
Hari ini, beberapa mantan karyawan Sritex menandatangani kontrak kerja baru dengan investor baru. Menaker memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau jalannya proses ini agar tidak ada hak-hak pekerja yang terabaikan.
“Hari ini telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja baru. Kami akan terus mengawasi agar hak para pekerja tetap terlindungi,” tambahnya.
Menaker Tinjau Langsung Pabrik Sritex
Untuk memastikan kelancaran transisi ini, Menaker turun langsung meninjau pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia ingin memastikan kondisi kerja yang kondusif serta hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi. Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi peran Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang turut membantu menangani situasi pasca-pailit.
“Kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Tim Kurator, serta serikat pekerja sangat krusial dalam menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Yassierli.
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp 90,8 Miliar JHT dan JKP
Sebagai bentuk perlindungan bagi eks karyawan, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp 90,83 miliar kepada mantan pekerja Sritex yang terkena PHK. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa total klaim yang harus dibayarkan mencapai Rp 154,61 miliar, dengan Rp 143,26 miliar untuk JHT dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.
“Per 10 Maret 2025, kami telah merealisasikan 58,7% dari total pembayaran manfaat yang seharusnya diterima eks pekerja Sritex,” ungkap Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Target Penyelesaian Pembayaran Sebelum Lebaran
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan seluruh proses pencairan JHT bagi korban PHK Sritex rampung sebelum Lebaran 2025. Prosesnya di percepat agar para eks karyawan dapat segera menerima hak mereka. Untuk JKP, eks pekerja diimbau segera mendaftar di aplikasi SIAPkerja agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Harapan Pemulihan Industri Tekstil
Dengan adanya investor baru yang kembali menghidupkan Sritex, pemerintah berharap sektor industri tekstil dapat kembali bangkit. Investasi ini tidak hanya membuka kembali ribuan lapangan pekerjaan, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transisi ini berjalan dengan baik, sehingga pekerja mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak. Masyarakat pun menantikan bagaimana Sritex akan kembali bersaing di industri tekstil setelah mengalami masa sulit akibat kebangkrutan.
Sumber: Antara
Baca Juga:
Bukan Perbaiki Sistem, Justru Bangun Penjara di Pulau Terpencil!
Geger! Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Penembakan 3 Polisi di Way Kanan?
Nuzulul Quran 17 Ramadhan: Malam Istimewa, Jangan Lewatkan!
Saksikan berita lainnya: