Jurnal Pelopor – Seorang warga Bekasi bernama Meri mengungkap pengalamannya menjual data biometrik retina mata kepada WorldID. Aktivitas itu berlangsung sekitar April 2025 di ruko WorldID yang terletak di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu. Ia mengenal layanan ini dari informasi anaknya dan langsung mendaftar melalui aplikasi World App tanpa harus menyerahkan KTP, hanya nama dan tanggal lahir yang diminta.
Dijanjikan Uang dari Rusia Lewat Kamera Orb
Setelah mendaftar, Meri mendapat pesan untuk datang langsung ke lokasi. Di sana, ia melakukan pemindaian retina menggunakan kamera bulat bernama Orb. Meski sempat ragu, Meri tetap mengikuti arahan setelah mendengar penjelasan dari staf WorldID yang mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari Rusia sebagai bentuk “berbagi kepada masyarakat dunia”. Hasilnya, ia langsung menerima uang sebesar Rp 265.000 keesokan harinya. Anaknya pun mendapat jumlah yang sama.
Tetangga Ikut Tergiur, Tapi Tak Dapat Uang
Melihat hasil instan itu, suami dan tetangganya pun ikut serta. Namun, keberuntungan tak berpihak pada mereka. Meski telah melakukan pemindaian retina, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Hal ini memicu keresahan. Mereka akhirnya kembali mendatangi gerai WorldID untuk menagih komitmen yang telah dijanjikan sebelumnya.
Kemkomdigi Bekukan Sementara Operasional WorldID
Menyusul laporan warga, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas. Pemerintah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Pembekuan ini merupakan langkah pencegahan agar masyarakat tidak dirugikan lebih jauh oleh praktik digital yang belum sepenuhnya jelas dasar hukumnya.
Terungkap, WorldID Gunakan TDPSE Nama Badan Hukum Lain
Dalam investigasi awal, Kemkomdigi menemukan bahwa perusahaan bernama PT Terang Bulan Abadi yang mengoperasikan layanan ini belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik (TDPSE). Bahkan, Worldcoin ternyata beroperasi menggunakan TDPSE milik PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama perusahaannya sendiri.
Penutup: Warga Harus Lebih Waspada Terhadap Jual-Beli Data Pribadi
Kisah Meri dan warga lainnya menjadi peringatan penting bahwa jual beli data biometrik bukan hal sepele. Masyarakat perlu berhati-hati dalam menyerahkan informasi sensitif, apalagi tanpa kejelasan legalitas dan tujuan penggunaannya. Jika tidak, bisa saja yang didapat bukan uang, melainkan risiko privasi yang lebih besar.
Sumber: Kompas
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: