• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis Lepas Koruptor CPO, Kejagung Periksa Dua Hakim

Kejagung periksa dua hakim anggota terkait vonis lepas korporasi kasus korupsi CPO. Diduga terkait suap Rp 60 miliar untuk Ketua PN Jaksel.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
14/04/2025
in Nasional
0
hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim anggota yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap Rp 60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Dua Hakim yang Diperiksa

  • Agam Syarif Baharudin
  • Ali Muhtaro
    Keduanya merupakan hakim anggota dalam majelis yang memutus bebas (onslag) tiga korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, pada 19 Maret 2025.

Empat Tersangka Kasus Suap

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jaksel
  2. Marcella Santoso – Pengacara
  3. Ariyanto – Pengacara
  4. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara

Modus Suap

Pengacara Marcella dan Ariyanto diduga menyuap MAN senilai Rp 60 miliar melalui Wahyu Gunawan, untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi.

Perbedaan Tajam dengan Tuntutan Jaksa

Vonis lepas bertolak belakang dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut:

  • Permata Hijau Group: Rp 937 miliar
  • Wilmar Group: Rp 11,8 triliun
  • Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun

Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana, meski unsur pidana sebenarnya telah terpenuhi menurut jaksa.

Peran MAN dalam Vonis Lepas

Saat vonis dijatuhkan, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum akhirnya menjadi Ketua PN Jaksel. Penyidik telah menemukan bukti kuat bahwa MAN menerima suap untuk mengatur putusan bebas bagi ketiga korporasi tersebut.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!

Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Korupsi #Kejagung #PNJakartaSelatan #Indonesia #JurnalPelopor #CPO #Suap #HukumIndonesia #BeritaTerkini #Transparansi
Previous Post

Biaya Haji 2025 untuk Dua Orang? Ini Rinciannya!

Next Post

Gara-Gara Miras! Pria di Gorontalo Tewas di Tangan Sahabat

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
miras

Gara-Gara Miras! Pria di Gorontalo Tewas di Tangan Sahabat

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.