• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lokal Daerah

Ungkap Jaringan Narkoba di Bojonegoro, 13 Tersangka Ditangkap!

musa by musa
12/11/2024
in Lokal Daerah
0
Ungkap Jaringan Narkoba di Bojonegoro, 13 Tersangka Ditangkap!

Konferensi pers Polres Bojonegoro. (Foto: RADAR BOJONEGORO)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bojonegoro. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/11/2024), Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 13 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba selama operasi sejak September hingga November 2024.

Dari 10 lokasi yang berhasil diungkap, ada lima kasus narkotika, terdiri atas tiga kasus sabu-sabu dan dua kasus pil karnopen, serta lima kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Polres Bojonegoro menyita berbagai barang bukti, antara lain 77,47 gram sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, dan 1.239 pil LL. Polisi juga mengamankan 14 handphone, tiga sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 321.000.

Kompol David Manurung menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang tertangkap merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Bojonegoro, sementara sebagian besar pasokan narkoba diduga berasal dari luar daerah.

“Para tersangka ini memiliki peran sebagai pengedar. Barang bukti yang kami amankan sebagian besar berasal dari luar wilayah, namun peredarannya fokus di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pidana hingga 15 tahun penjara.

Previous Post

Satreskrim Bojonegoro Amankan 20 Pemain Judi Online, Barang Bukti Rp 60 Juta Disita

Next Post

Berdaya dari Desa, Kacangan Kembangkan Sektor Peternakan dan Pariwisata

musa

musa

Related Posts

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari
Jurnal

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari

02/02/2026
PDMLamongan
Jurnal

PDPM Lamongan Gelar Rapimda I di Trawas Mojokerto, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan dan Kemandirian Organisasi

26/12/2025
PDPM CUP 2025 – Silaturahmi, Sportivitas, Kebersamaan
Jurnal

Semarak Milad Muhammadiyah ke-113 dan Pra-Rapimda, PDPM Lamongan Gelar Turnamen Futsal PDPM CUP 2025

07/12/2025
Peserta fun bike berangkat dari Kantor Kecamatan Turi
Lokal Daerah

Milad Muhammadiyah ke-113, PCM Turi Meriahkan dengan Fun Bike & Undian Berhadiah Gratis untuk Umum

30/11/2025
nganjuk
Lokal Daerah

Tragedi Nganjuk! Istri–Anak Polisi Dibantai Pelaku Misterius

29/11/2025
RSILAmongan
Lokal Daerah

Karyawan RSM Kalikapas Ikuti Pelatihan BTCLS, Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

24/11/2025
Next Post
Berdaya dari Desa, Kacangan Kembangkan Sektor Peternakan dan Pariwisata

Berdaya dari Desa, Kacangan Kembangkan Sektor Peternakan dan Pariwisata

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.