Jurnal Pelopor — Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto, resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum ini mengejutkan publik karena diajukan secara mendadak dan belum diungkap ke publik apa yang menjadi inti perkaranya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta), gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 12 September 2025. Perkara tersebut tercatat atas nama penggugat Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) melawan Tergugat: Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Didaftarkan Setelah Reshuffle, Menimbulkan Spekulasi
Yang menarik, waktu pendaftaran gugatan Tutut berdekatan dengan reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Dalam reshuffle itu, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
Publik pun bertanya-tanya apakah gugatan ini terkait kebijakan era menteri sebelumnya atau justru ada kaitannya dengan langkah-langkah awal Purbaya sebagai menkeu baru. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tutut maupun dari pihak Kementerian Keuangan mengenai pokok gugatan yang diajukan.
Masih Tertutup, Belum Ada Penjelasan Resmi
Hingga Rabu (17/9/2025), riwayat perkara di SIPP PTUN Jakarta baru memuat data administratif awal seperti pendaftaran dan penetapan majelis hakim, tanpa memuat rincian objek sengketa, alasan pengajuan, atau petitum (tuntutan) dari pihak penggugat.
Ketertutupan informasi ini memicu berbagai spekulasi, mulai dari dugaan terkait hak-hak keuangan keluarga Cendana, persoalan aset negara, hingga kemungkinan sengketa administratif atas kebijakan fiskal tertentu yang dikeluarkan Kemenkeu. Namun, semua itu masih sebatas dugaan karena tidak ada dokumen resmi yang membenarkannya.
Latar Belakang Singkat Tutut Soeharto
Tutut Soeharto bukan nama baru dalam dunia bisnis dan politik nasional. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di era Presiden Soeharto pada 1998 dan dikenal aktif mengelola berbagai usaha milik keluarga.
Dalam beberapa tahun terakhir, Tutut jarang tampil di publik, tetapi namanya sesekali muncul terkait urusan hukum atau bisnis yang menyangkut aset peninggalan keluarga Cendana. Karena itu, langkah hukum yang ia ambil kali ini langsung menarik perhatian media dan publik.
Menunggu Jadwal Sidang Perdana
Saat ini, PTUN Jakarta belum merilis jadwal sidang perdana perkara ini. Jika sidang sudah dijadwalkan, publik kemungkinan baru akan mengetahui isi gugatan secara rinci, baik mengenai objek sengketa maupun alasan hukum yang digunakan Tutut Soeharto dalam gugatannya.
Gugatan ini berpotensi menjadi kasus penting yang menyoroti hubungan antara tokoh lama Orde Baru dan kebijakan fiskal pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: