Jurnal Pelopor – Sebanyak 50.000 warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kehilangan akses layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan. Pemutusan itu terjadi akibat tunggakan iuran sebesar Rp41 miliar yang belum dibayar oleh pemerintah daerah selama tujuh bulan terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifudin, membenarkan penghentian layanan tersebut. “Posisi kita saat ini cut off karena ada tunggakan kurang lebih Rp41 miliar,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, layanan akan kembali dibuka setelah Pemkab melunasi minimal enam bulan dari total tunggakan.
“BPJS memberikan syarat, minimal enam bulan terbayar. Tunggakan satu bulan bisa dibayarkan tahun depan,” tambahnya.
Untuk sementara, warga yang sakit harus berobat dengan layanan umum berbayar, karena kartu BPJS mereka dinonaktifkan.
“Kalau sakit sekarang belum bisa mendapatkan layanan BPJS,” tegas Saifudin.
Pemutusan Berdasarkan Pembaruan Data Nasional
Selain tunggakan, penghentian layanan juga dipicu oleh pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT SEN). Data ini digunakan untuk memverifikasi ulang penerima bantuan iuran (PBI) agar lebih tepat sasaran.
Namun, proses ini menuai protes dari berbagai pihak di daerah. Anggota DPRD Pamekasan, Abd. Rosyid Fansori, menilai ada kesalahan verifikasi dalam pemutusan tersebut.
“Dari 50.000 layanan kesehatan yang diputus, tidak semuanya valid. Masih banyak masyarakat miskin yang membutuhkan layanan gratis,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah segera mengevaluasi hasil verifikasi DT SEN.
BPJS Bungkam, Pemkab Tunggu Arahan Bupati
Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Pamekasan, Ary Udiyanto, enggan memberikan keterangan terkait penghentian layanan ini.
“Kami belum menggelar rapat, jadi belum bisa menjawab sekarang,” ujarnya singkat.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan sendiri masih menunggu keputusan Bupati untuk mencari solusi pembayaran.
“Kami berharap ada terobosan dari Bapak Bupati supaya layanan bisa segera normal kembali,” kata Saifudin.
Warga Terancam Tanpa Akses Kesehatan
Pemutusan layanan BPJS ini menambah beban masyarakat kecil di Pamekasan, terutama mereka yang bergantung pada layanan kesehatan gratis. Dengan kondisi ekonomi yang belum pulih, banyak warga khawatir tidak mampu membayar biaya berobat.
Langkah cepat dari Pemkab menjadi krusial agar layanan kesehatan dapat kembali diakses. Jika tunggakan tak segera dilunasi, ribuan warga akan terus kehilangan hak mereka atas jaminan kesehatan.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







