Jurnal Pelopor – Belakangan ini ramai beredar kabar di media sosial bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi seluruh rekening masyarakat yang melakukan transaksi lebih dari Rp 500 juta dalam setahun. Kabar ini memicu keresahan, khususnya di kalangan pelaku UMKM dan pekerja mandiri yang mulai berkembang.
Namun, PPATK telah membantah kabar tersebut secara tegas. Dalam wawancara dengan Liputan6.com, Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menegaskan bahwa kabar itu adalah disinformasi.
“Tidak ada larangan transfer di atas Rp 500 juta, apalagi dalam setahun. Itu salah paham,” ujarnya.
Fakta Sebenarnya: Pengawasan Fokus pada Transaksi Tunai Besar dan Mencurigakan
PPATK memang memiliki kewenangan untuk memantau dan menganalisis transaksi yang mencurigakan atau tidak biasa. Namun, batas transaksi yang diawasi bukan berdasarkan total akumulasi setahun, melainkan pada:
- Transaksi Tunai di atas Rp 500 juta dalam 1 hari
Ini dikenal sebagai Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT). Bank dan lembaga keuangan wajib melaporkan transaksi tunai besar ini ke PPATK. - Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
Ini tidak bergantung pada nominal, tetapi pada pola transaksi yang tidak lazim, inkonsisten, atau diduga terkait kejahatan (misalnya: transaksi berulang dalam jumlah besar tanpa penjelasan sumber dana yang sah).
“Kami hanya akan bergerak jika ada kejanggalan. Misalnya, seseorang tiba-tiba mengirim dana Rp 500 juta dalam sehari, padahal biasanya hanya Rp 10 juta. Itu patut dianalisis, bukan langsung dicurigai,” jelas Natsir.
Mengapa Pengawasan Ini Diperketat?
Langkah ini dilakukan menyusul temuan besar PPATK pada pertengahan 2025, di mana:
- 571.410 NIK penerima bansos tercatat terlibat dalam transaksi judi online
- Total nilai transaksinya mencapai Rp 957 miliar, dalam 7,5 juta transaksi
- Bahkan ditemukan ratusan NIK penerima bansos yang juga terhubung dengan pendanaan terorisme dan tindak pidana korupsi
“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data pemain judi online. Hasilnya sangat mengejutkan. Ini harus dicegah agar dana negara tidak disalahgunakan,” ujar Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat Umum dan UMKM?
✅ Tidak akan diawasi asal transaksi wajar dan legal
Pelaku UMKM atau siapa pun yang melakukan transaksi bisnis sah, seperti belanja bahan baku, gaji karyawan, atau hasil penjualan, tidak perlu khawatir. OJK dan PPATK tidak serta-merta mengawasi semua orang.
✅ Transparansi keuangan tetap penting
Meski tidak diawasi secara aktif, pelaku usaha tetap disarankan menjaga catatan keuangan yang rapi, memiliki bukti transaksi, dan mencatat sumber dana secara jelas.
✅ Waspada terhadap disinformasi
Jangan langsung percaya dengan unggahan yang tidak disertai sumber resmi. Informasi soal pengawasan transaksi harus merujuk ke OJK, PPATK, atau media kredibel.
Kesimpulan Utama
- Tidak benar bahwa semua rekening dengan transaksi lebih dari Rp 500 juta per tahun akan diawasi.
- PPATK hanya mewajibkan pelaporan untuk transaksi tunai di atas Rp 500 juta per hari (LTKT).
- Transaksi mencurigakan tetap dapat diperiksa melalui LTKM, tanpa batas nominal.
- Tujuan utama pengawasan adalah mencegah penyalahgunaan dana bansos, judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: