• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Tom Lembong Tak Nikmati Uang Korupsi, Swasta Disuruh Ganti!

Tom Lembong tak dibebani uang pengganti korupsi impor gula, JPU: keuntungan justru dinikmati pihak swasta terkait kasus.

musa by musa
05/07/2025
in Nasional
0
Tom Lembong
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dibebani tuntutan uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Karena itu, jaksa mengalihkan beban uang pengganti kepada pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari korupsi.

“(Uang pengganti) lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Tom melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Kebijakan tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp578 miliar, sekaligus memperkaya sejumlah pengusaha gula swasta.

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Meski tidak dibebani uang pengganti, jaksa tetap menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa meminta MacBook dan iPad milik Tom dirampas untuk dimusnahkan karena dianggap terkait dengan tindak pidana.

Tom Kecewa, Tuding Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, termasuk keterangan saksi yang menyatakan bahwa ia tidak menerima aliran dana dari kegiatan impor gula tersebut.

“Tuntutan ini menurut saya sangat mengecewakan. Jaksa sepenuhnya mengabaikan bukti dan kesaksian yang sudah diungkapkan di persidangan,” kata Tom.

Korupsi Impor Gula Libatkan Pihak Swasta

Kasus ini berawal dari dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin impor gula yang diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta. Izin itu diduga dikeluarkan tanpa proses evaluasi dan verifikasi menyeluruh, sehingga membuka celah praktik monopoli dan merugikan keuangan negara.

Sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, uang pengganti dapat dibebankan kepada mereka yang secara langsung menikmati hasil kejahatan korupsi.

“Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.

Kesimpulan

Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong menyoroti peran pengambil kebijakan dalam praktik korupsi sistemik yang lebih luas. Meskipun Tom tidak terbukti menikmati keuntungan, ia tetap dituntut secara pidana karena menerbitkan izin yang merugikan negara. Uang pengganti pun dibebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan langsung. Putusan akhir pengadilan akan menentukan sejauh mana keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #TomLembong #ImporGula #Korupsi #Tipikor #JPU #KejaksaanAgung #Pengadilan #UangPengganti #Hukum #JurnalPelopor
Previous Post

DPR Geram! Anggaran Pendidikan Tinggi, Tapi Sekolah Bobrok

Next Post

Jepang Bergejolak! 1.000+ Gempa Hantam dalam 14 Hari

musa

musa

Related Posts

purbaya
Nasional

Safari ke Jakarta, Dedi Mulyadi Balik Serang Data Purbaya

23/10/2025
agya
Nasional

Heboh! Agya Kuning Polisi Dituding Dipakai untuk Merampok

23/10/2025
zulhas
Nasional

Zulhas Blak-blakan: “MBG Itu Proyek Besar, Tapi Belum Rapi”

22/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Tak Main-main, Pajak dan Bea Cukai Disapu Bersih!

22/10/2025
china
Nasional

China Bela Proyek Whoosh: “Jangan Lihat dari Sisi Utang Saja”

22/10/2025
hukum
Nasional

Prabowo: “Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah Itu Zalim!”

21/10/2025
Next Post
jepang

Jepang Bergejolak! 1.000+ Gempa Hantam dalam 14 Hari

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.