Jurnal Pelopor — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dibebani tuntutan uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Karena itu, jaksa mengalihkan beban uang pengganti kepada pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari korupsi.
“(Uang pengganti) lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Tom melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Kebijakan tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp578 miliar, sekaligus memperkaya sejumlah pengusaha gula swasta.
Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara
Meski tidak dibebani uang pengganti, jaksa tetap menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa meminta MacBook dan iPad milik Tom dirampas untuk dimusnahkan karena dianggap terkait dengan tindak pidana.
Tom Kecewa, Tuding Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, termasuk keterangan saksi yang menyatakan bahwa ia tidak menerima aliran dana dari kegiatan impor gula tersebut.
“Tuntutan ini menurut saya sangat mengecewakan. Jaksa sepenuhnya mengabaikan bukti dan kesaksian yang sudah diungkapkan di persidangan,” kata Tom.
Korupsi Impor Gula Libatkan Pihak Swasta
Kasus ini berawal dari dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin impor gula yang diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta. Izin itu diduga dikeluarkan tanpa proses evaluasi dan verifikasi menyeluruh, sehingga membuka celah praktik monopoli dan merugikan keuangan negara.
Sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, uang pengganti dapat dibebankan kepada mereka yang secara langsung menikmati hasil kejahatan korupsi.
“Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Kesimpulan
Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong menyoroti peran pengambil kebijakan dalam praktik korupsi sistemik yang lebih luas. Meskipun Tom tidak terbukti menikmati keuntungan, ia tetap dituntut secara pidana karena menerbitkan izin yang merugikan negara. Uang pengganti pun dibebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan langsung. Putusan akhir pengadilan akan menentukan sejauh mana keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: