Jurnal Pelopor — Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh kepolisian. Aparat memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Laporan Masuk, Polisi Lakukan Pendalaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan terkait aktivitas trading kripto. Menurutnya, laporan tersebut masih dalam status lidik dan belum masuk ke tahap penetapan tersangka. Kepolisian akan memanggil pelapor dalam waktu dekat guna melakukan klarifikasi serta mendalami kronologi kejadian.
Polisi juga akan menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor. Pendalaman ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas trading kripto yang dilaporkan, termasuk dugaan penyesatan informasi atau janji keuntungan tidak wajar.
Awal Mula Dugaan Penipuan
Berdasarkan laporan yang beredar, kasus bermula ketika korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto. Di dalam grup tersebut, korban disebut menerima tawaran dan sinyal trading kripto, termasuk rekomendasi membeli koin Manta pada Januari 2024. Tawaran tersebut disertai klaim potensi keuntungan tinggi, bahkan disebut mencapai 300 hingga 500 persen.
Karena merasa yakin dengan informasi yang diterima, korban akhirnya membeli koin Manta dengan nilai investasi mencapai Rp3 miliar. Namun, pergerakan harga koin justru berlawanan dari klaim awal. Nilai aset kripto yang dimiliki korban dilaporkan anjlok hingga sekitar 90 persen, sehingga menimbulkan kerugian besar.
Nama Timothy Ronald Disebut dalam Laporan
Dalam laporan polisi, nama Timothy Ronald disebut sebagai pihak yang dicatut karena posisinya sebagai pendiri Akademi Crypto. Selain itu, laporan juga mencantumkan nama seorang trader kripto lain bernama Kalimasada. Meski demikian, hingga saat ini kepolisian belum menyampaikan status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyebutan nama dalam laporan belum tentu berarti keterlibatan langsung. Oleh sebab itu, penyidik akan menggali keterangan dari berbagai pihak sebelum menarik kesimpulan hukum.
Dugaan Ancaman terhadap Korban
Pelapor juga mengungkap bahwa korban sempat merasa takut melaporkan kasus ini karena diduga mendapat ancaman. Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi. Informasi tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui konteks lengkap kasus ini.
Dalam laporan polisi, pelapor mencantumkan sejumlah pasal, termasuk pasal terkait penyebaran informasi menyesatkan, transfer dana, serta pasal dalam KUHP baru yang mengatur dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Imbauan Waspada Investasi Kripto
Kasus ini kembali menyoroti tingginya risiko investasi kripto, terutama jika didasarkan pada janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, melakukan riset mendalam, dan tidak mudah tergiur iming-iming profit tinggi tanpa dasar yang jelas.
Polda Metro Jaya memastikan akan menangani laporan ini secara profesional dan transparan. Perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau menunggu hasil resmi penyelidikan dan tidak berspekulasi sebelum ada kepastian hukum.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







