Jurnal Pelopor – Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mencuat ke ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Jokowi menegaskan siap mengambil langkah hukum jika tuduhan yang mengarah pada fitnah dan penyebaran hoaks terus berlanjut.
Pernyataan tegas itu di sampaikan oleh tim kuasa hukum usai bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo. Pertemuan tersebut juga menjadi momen silaturahmi, di hadiri oleh Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara.
Kasus Lama yang Kembali Diungkit
Yakup Hasibuan mengungkapkan bahwa isu mengenai ijazah palsu Jokowi sebenarnya sudah bergulir sejak 2023 dan telah melalui proses hukum yang jelas. Bahkan, dua gugatan hukum terkait keaslian ijazah itu telah di menangkan oleh Jokowi dan inkracht.
“Perkaranya sudah selesai. Bukti-buktinya sudah jelas, dan UGM juga sudah menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi adalah asli. Tapi kenapa sekarang muncul lagi? Kami cukup bingung,” ucap Yakup.
Jokowi Sudah Bukan Pejabat Publik
Salah satu alasan tim hukum akan menempuh langkah hukum adalah karena Jokowi saat ini sudah menjadi warga negara biasa, bukan lagi pejabat publik. Oleh karena itu, tuduhan personal yang bersifat menyerang ranah privat harus dibedakan dengan kritik terhadap pejabat negara.
“Kalau dulu masyarakat boleh mengkritik karena beliau pejabat publik. Tapi sekarang, serangan pribadi semacam ini tidak bisa dibiarkan karena dilindungi undang-undang,” jelas Rivai Kusumanegara.
Firman Pangaribuan, anggota tim hukum lainnya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap penting dalam negara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut sebaiknya tidak menghilangkan konteks substansi dan tidak di salahgunakan untuk menyebar fitnah.
Analisa Kontroversial Rismon Sianipar
Polemik ini mencuat kembali setelah muncul analisa dari Rismon Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, yang menyebut bahwa ijazah Jokowi tidak asli karena menggunakan font Times New Roman, yang menurutnya belum di gunakan pada era 1980-an.
UGM telah memberikan klarifikasi bahwa penggunaan font tersebut, atau font serupa, sudah lazim di gunakan di percetakan sekitar kampus, seperti Prima dan Sanur, sejak era 1980-an. Mereka menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan sesuai dengan standar yang berlaku pada masa itu.
Pertemuan Langsung? Harus Lewat Kuasa Hukum
Rismon di sebut ingin bertemu langsung dengan Jokowi untuk klarifikasi. Namun, Rivai menegaskan bahwa permintaan itu tidak bisa di penuhi begitu saja, karena persoalan ini sudah dalam ranah hukum dan di tangani oleh kuasa hukum resmi.
“Mereka yang ingin menyampaikan hal terkait perkara hukum harus melalui kuasa hukum. Ini sesuai dengan Pasal 7 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI),” ujar Rivai.
Langkah Hukum Sedang Dipertimbangkan
Yakup Hasibuan menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang di anggap menyebar informasi bohong dan menyerang pribadi Jokowi.
“Kalau mau menggugat lewat jalur hukum, silakan. Tapi kalau hanya menyebar tuduhan di luar hukum, itu fitnah. Dan kami siap menempuh langkah hukum untuk itu,” katanya.
Dengan polemik ini kembali naik ke permukaan, Tim Hukum Jokowi mengingatkan publik untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Proses hukum sudah berjalan dan putusannya jelas. Kini, pertanyaannya bukan lagi soal kebenaran ijazah, tapi apa motif di balik isu yang di ungkit kembali setelah Jokowi pensiun.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Prabowo “Stop”: Semua Peraturan Menteri Lewat Presiden!
Saksikan berita lainnya: