Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan ketidakpuasannya terhadap lamanya proses hukum yang ia jalani terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia menyebut bahwa dirinya telah menjalani tiga bulan masa tahanan dan menganggap proses hukum berjalan lambat.
“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” kata Thomas di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Pelimpahan Tahap Dua
Pada Jumat, Kejaksaan Agung menyerahkan berkas tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Thomas Lembong, Kejagung juga melimpahkan tersangka lain, Charles Sitorus, beserta barang buktinya. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka memasuki tahap persidangan, di mana pengadilan akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang ada.
Saat ditemui wartawan setelah pelimpahan berkas, Thomas Lembong menegaskan keinginannya agar pengadilan segera mengungkap kebenaran. Ia menyatakan bahwa proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan kejelasan kepada publik. Lebih lanjut, Lembong berharap persidangan dapat berjalan dengan profesional tanpa intervensi, sehingga semua fakta dapat terungkap secara objektif.
Penahanan dan Dugaan Korupsi
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan ini, Thomas Lembong akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 14 Februari hingga 5 Maret 2025. Petugas menempatkannya di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara mereka menahan Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Penyidik menduga bahwa keduanya melaksanakan importasi gula secara melawan hukum di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai bahwa Thomas Lembong dan Charles Sitorus menguntungkan pihak tertentu melalui praktik ilegal di sektor impor gula.
Kini, masyarakat menantikan persidangan yang akan menentukan nasib Thomas Lembong dan para tersangka lainnya dalam skandal korupsi besar ini.
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Prabowo Luncurkan Danantara 24 Februari: Fokus EBT & Pangan
Saksikan berita lainnya:
Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!