• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Thomas Lembong Kritik Proses Hukum: Ditahan 3 Bulan tanpa Kepastian

Achmad Rizal by Achmad Rizal
15/02/2025
in Nasional
0
Lembong
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan ketidakpuasannya terhadap lamanya proses hukum yang ia jalani terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia menyebut bahwa dirinya telah menjalani tiga bulan masa tahanan dan menganggap proses hukum berjalan lambat.

“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” kata Thomas di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Pelimpahan Tahap Dua

Pada Jumat, Kejaksaan Agung menyerahkan berkas tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Thomas Lembong, Kejagung juga melimpahkan tersangka lain, Charles Sitorus, beserta barang buktinya. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka memasuki tahap persidangan, di mana pengadilan akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang ada.

Saat ditemui wartawan setelah pelimpahan berkas, Thomas Lembong menegaskan keinginannya agar pengadilan segera mengungkap kebenaran. Ia menyatakan bahwa proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan kejelasan kepada publik. Lebih lanjut, Lembong berharap persidangan dapat berjalan dengan profesional tanpa intervensi, sehingga semua fakta dapat terungkap secara objektif.

Penahanan dan Dugaan Korupsi

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan ini, Thomas Lembong akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 14 Februari hingga 5 Maret 2025. Petugas menempatkannya di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara mereka menahan Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Penyidik menduga bahwa keduanya melaksanakan importasi gula secara melawan hukum di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai bahwa Thomas Lembong dan Charles Sitorus menguntungkan pihak tertentu melalui praktik ilegal di sektor impor gula.

Kini, masyarakat menantikan persidangan yang akan menentukan nasib Thomas Lembong dan para tersangka lainnya dalam skandal korupsi besar ini.

Sumber: Liputan6

Baca juga:

Erdogan Payungi Prabowo: Diplomasi Hangat Indonesia-Turki

Prabowo Luncurkan Danantara 24 Februari: Fokus EBT & Pangan


Saksikan berita lainnya:

Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!

Indonesia Harus Kuat! Pesan Tegas Presiden Prabowo soal Pertahanan Negara!

Tags: #BeritaTerkini#Hukum#ImportasiGula#JakartaPusat#KasusKorupsi#KejaksaanAgung#KorupsiGula#PengadilanNegeriJakartaSelatan#ProsesHukum#ThomasLembong
Previous Post

Era Baru Dimulai: Kepemimpinan Prabowo & Arah Baru Indonesia

Next Post

Resmi Tersangka! Vadel Badjideh Terlibat Pencabulan & Aborsi

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
Vadel

Resmi Tersangka! Vadel Badjideh Terlibat Pencabulan & Aborsi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.