Jurnal Pelopor – Indonesia jadi negara kedua dengan spam call terbanyak di dunia. Untuk mengatasi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengambil langkah tegas: pembatasan jumlah kartu SIM yang bisa dimiliki oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah Tegas Hadapi Spam Call
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/5/2025), Meutya menyebut bahwa satu NIK hanya akan diizinkan memiliki maksimal tiga kartu SIM aktif. Kebijakan ini bertujuan menekan peredaran SIM card tak bertuan yang rawan disalahgunakan untuk spam dan penipuan.
“Kalau mereka [operator] menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan,” tegas Meutya.
315 Juta SIM Card, Lebihi Jumlah Penduduk
Saat ini, jumlah SIM card yang beredar di Indonesia mencapai 315 juta, sementara jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta. Selisih besar ini menunjukkan banyaknya pengguna yang memiliki lebih dari satu SIM card, dan tidak semua digunakan untuk tujuan legal.
Pemutakhiran Data Bersama Operator
Kementerian akan menggandeng operator seluler untuk melakukan pendataan ulang dan pemutakhiran data SIM card. Operator wajib melaporkan secara berkala tingkat kepatuhan terhadap aturan pembatasan SIM card per NIK.
Dorongan Gunakan e-SIM untuk Keamanan Data
Menkomdigi juga menyarankan masyarakat untuk beralih ke e-SIM, terutama bagi pengguna gawai yang mendukung teknologi ini. e-SIM dinilai lebih aman karena proses registrasinya melibatkan data biometrik, sehingga sulit disalahgunakan.
“Dengan e-SIM, kemungkinan pencurian data bisa ditekan karena biometrik memastikan identitas pengguna,” jelas Meutya.
Bukan untuk Menyulitkan Masyarakat
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, tapi demi keamanan digital nasional. Ia meminta masyarakat mendukung kebijakan ini agar sistem komunikasi Indonesia menjadi lebih tertib dan aman.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?