• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Tegas! Meski Eks Dirut ASDP Bebas, Kasus PT JN Tetap Lanjut

KPK menegaskan penyidikan terhadap pemilik PT JN, Adjie, tetap berjalan meski tiga pimpinan ASDP telah bebas melalui rehabilitasi.

musa by musa
29/11/2025
in Nasional
0
Tegas! Meski Eks Dirut ASDP Bebas, Kasus PT JN Tetap Lanjut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 tetap berlanjut. Meskipun tiga pimpinan ASDP sudah bebas usai mendapatkan rehabilitasi, penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT JN, tidak terpengaruh.

“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, penyidikannya masih on progress,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Eksekusi Putusan Inkrah Sebelum Pembebasan

Sebelum pembebasan berlangsung, KPK terlebih dahulu mengeksekusi putusan inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga pejabat yang terlibat. Setelah seluruh administrasi selesai, barulah mereka dipulangkan dari rumah tahanan.

Pada Jumat sore sekitar pukul 17.15 WIB, mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjadi yang pertama keluar dari rutan. Ia disambut keluarga dan tim kuasa hukumnya, kemudian sempat melambaikan tangan ke awak media. Dua pejabat lainnya yang juga bebas adalah:

  • M. Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024
  • Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024

Ketiganya sebelumnya divonis 4–4,5 tahun penjara terkait akuisisi PT JN, sebuah kasus yang sempat menarik perhatian publik.

Rehabilitasi atas Aspirasi Publik

Rehabilitasi hukum bagi ketiga pimpinan ASDP ini bermula dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Komisi III DPR kemudian melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira cs. Hasil kajian itu akhirnya disampaikan kepada pemerintah.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers sebelumnya.

Pemerintah memastikan bahwa pemberian rehabilitasi ini bukan bentuk intervensi, melainkan tindak lanjut terhadap proses hukum yang sudah melalui kajian mendalam.

Kasus Belum Selesai

KPK menegaskan bahwa meski tiga pejabat ASDP telah menyelesaikan proses hukumnya, perkara utama terkait akuisisi PT JN belum tutup buku. Fokus berikutnya adalah mengusut peran pemilik PT JN, Adjie, yang diduga memiliki kontribusi signifikan dalam struktur kasus tersebut.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #ASDP #AkuisisiJN #Korupsi #PenyidikanKPK #BudiPrasetyo #HukumIndonesia
Previous Post

Ada Apa di Balik Angka Rp786 M? Airlangga Goda Prabowo

Next Post

Tragedi Nganjuk! Istri–Anak Polisi Dibantai Pelaku Misterius

musa

musa

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
nganjuk

Tragedi Nganjuk! Istri–Anak Polisi Dibantai Pelaku Misterius

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.