Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 tetap berlanjut. Meskipun tiga pimpinan ASDP sudah bebas usai mendapatkan rehabilitasi, penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT JN, tidak terpengaruh.
“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, penyidikannya masih on progress,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Eksekusi Putusan Inkrah Sebelum Pembebasan
Sebelum pembebasan berlangsung, KPK terlebih dahulu mengeksekusi putusan inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga pejabat yang terlibat. Setelah seluruh administrasi selesai, barulah mereka dipulangkan dari rumah tahanan.
Pada Jumat sore sekitar pukul 17.15 WIB, mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjadi yang pertama keluar dari rutan. Ia disambut keluarga dan tim kuasa hukumnya, kemudian sempat melambaikan tangan ke awak media. Dua pejabat lainnya yang juga bebas adalah:
- M. Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024
Ketiganya sebelumnya divonis 4–4,5 tahun penjara terkait akuisisi PT JN, sebuah kasus yang sempat menarik perhatian publik.
Rehabilitasi atas Aspirasi Publik
Rehabilitasi hukum bagi ketiga pimpinan ASDP ini bermula dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Komisi III DPR kemudian melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira cs. Hasil kajian itu akhirnya disampaikan kepada pemerintah.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers sebelumnya.
Pemerintah memastikan bahwa pemberian rehabilitasi ini bukan bentuk intervensi, melainkan tindak lanjut terhadap proses hukum yang sudah melalui kajian mendalam.
Kasus Belum Selesai
KPK menegaskan bahwa meski tiga pejabat ASDP telah menyelesaikan proses hukumnya, perkara utama terkait akuisisi PT JN belum tutup buku. Fokus berikutnya adalah mengusut peran pemilik PT JN, Adjie, yang diduga memiliki kontribusi signifikan dalam struktur kasus tersebut.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







