Jurnal Pelopor – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengeluarkan pernyataan tegas terkait sikapnya terhadap kejahatan narkoba. Ia menegaskan tak akan ragu menuntut hukuman mati bagi produsen, pengedar, dan bandar narkoba.
“Pokoknya bandar saya matikan,” ucapnya lantang saat menghadiri acara di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).
Sudah Ada 11 Tuntutan Mati Tahun Ini
Patris mengungkap bahwa selama tahun 2024, Kejati Jakarta telah menuntut 19 bandar narkoba dengan pidana mati. Hingga April 2025, jumlah tuntutan hukuman mati yang dilayangkan terhadap bandar narkoba sudah mencapai 11 orang. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Pengguna Dianggap Korban, Bukan Dijatuhi Hukuman Berat
Meski keras terhadap bandar dan pengedar, Patris memastikan pengguna narkoba tetap diperlakukan sebagai korban. Untuk mereka, Kejaksaan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
“Kita prioritaskan rehabilitasi bagi pengguna. Mereka harus diselamatkan, bukan dimatikan,” tegasnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, turut menegaskan bahwa polisi tak tinggal diam. Ia menyebut pihaknya berhasil menangkap lebih dari 100 pengguna narkoba tiap minggu. Hal ini menandakan betapa luasnya peredaran barang haram di Jakarta.
Peredaran Narkoba Terstruktur dan Terorganisir
Menurut Karyoto, rantai peredaran narkoba di Jakarta sangat terstruktur. Mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar besar yang terhubung langsung ke produsen. Untuk itu, Polda Metro kini aktif berkoordinasi dengan Mabes Polri dan BNN guna membongkar jaringan besar yang ada di balik peredaran narkoba di ibu kota.
Upaya Preventif dan Edukasi Terus Ditingkatkan
Patris juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga pencegahan. Edukasi dan penyuluhan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya agar masyarakat sadar bahwa narkoba bukanlah sesuatu yang bisa ditoleransi.
“Jangan sampai masyarakat menganggap narkoba ini bukan hal yang berisiko,” ujarnya.
Komitmen tegas Kejaksaan dan Kepolisian dalam memerangi narkoba menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya. Dengan pendekatan hukum yang keras terhadap bandar, serta rehabilitasi bagi pengguna, aparat berharap bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di Jakarta. Kini tinggal masyarakat yang perlu ikut bergerak, menolak narkoba, dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaannya.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: