• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Tarif Impor Turun 19%, RI dan AS Sepakat Soal Tata Kelola Data

Pemerintah tegaskan tak ada data pribadi WNI diserahkan ke AS dalam kesepakatan pemangkasan tarif 19 persen.

musa by musa
26/07/2025
in Nasional
0
as
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pemerintah Indonesia akhirnya buka suara terkait kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari negosiasi pemangkasan tarif hingga 19%. Kesepakatan ini sempat memicu polemik publik karena dikhawatirkan menyangkut penyerahan data pribadi warga negara Indonesia ke pihak asing.

Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru. Ia menjelaskan bahwa tidak ada data pribadi masyarakat Indonesia yang diserahkan ke AS.

“Pemaknaannya yang tidak benar. Bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).

Bentuk Pengamanan dan Tata Kelola Data Cross-Border

Menurut Prasetyo, kerja sama ini justru bertujuan memperkuat pengamanan data yang selama ini sudah berjalan antar dua negara, terutama karena banyak platform digital yang dimiliki perusahaan AS. Ia menyebut, yang terjadi bukanlah transfer langsung data sensitif ke pemerintah asing, melainkan penguatan regulasi agar penggunaan data dilakukan sesuai prinsip perlindungan hukum yang sah dan aman.

Hal serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari pembangunan protokol hukum internasional mengenai tata kelola data digital lintas negara (cross-border data governance), termasuk perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ini bukan hanya untuk AS, tapi juga bisa digunakan untuk kerja sama dengan negara lain. Harus ada pijakan hukum yang sah dan terukur untuk lalu lintas data antarnegara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (24/7).

Tarif Impor dan Kepentingan Ekonomi Digital

Kesepakatan transfer data ini menjadi salah satu komponen penting yang melandasi turunnya tarif perdagangan antara Indonesia dan AS sebesar 19%. Dalam dunia digital saat ini, akses dan regulasi data antarnegara menjadi salah satu indikator penting dalam hubungan dagang.

Airlangga juga menyebut bahwa Indonesia memiliki pengalaman mengelola data secara aman, misalnya di Kawasan Digital Nongsa di Batam, yang menerapkan sistem keamanan digital dan fisik yang ketat. Mulai dari perlindungan kabel, server, hingga pusat data untuk mencegah pencurian atau penyalahgunaan data.

“Kabelnya pun dalam standar tertentu agar tidak bisa ditapping. Kita pastikan semua aman dan transparan,” imbuhnya.

Data Sudah Mengalir Lewat Platform AS

Faktanya, transfer data dari Indonesia ke AS sudah terjadi sejak lama melalui layanan seperti Google, Visa, dan Mastercard. Namun, hingga saat ini, belum ada protokol khusus yang mengatur perlindungan data warga negara yang menggunakan layanan lintas negara tersebut.

Kesepakatan baru ini, menurut pemerintah, justru akan memberi dasar hukum dan perlindungan lebih kuat bagi data warga Indonesia, bukan sebaliknya.

Diawasi Otoritas Nasional dan Tunduk UU PDP

Pemerintah memastikan semua proses transfer data akan berada dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia dan dilakukan berdasarkan asas kehati-hatian, serta tunduk penuh pada UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini menjadi payung hukum utama perlindungan data di Indonesia.

 

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

 

Tags: #PertukaranData #DataPribadi #TarifImpor #IndonesiaAS #KeamananData #Prabowo #Indonesia #NegosiasiInternasional #JurnalPelopor #MenegaskanKebenaran
Previous Post

Hasto Kena 3,5 Tahun Penjara, Kasus Suap Terbukti

Next Post

HONOR Masuk Pasar RI, Store Pertama Langsung Diserbu!

musa

musa

Related Posts

Bentuk Baru Lewotobi Usai Erupsi, Publik Diimbau Hati-hati
Nasional

Bentuk Baru Lewotobi Usai Erupsi, Publik Diimbau Hati-hati

04/08/2025
indonesia
Nasional

Indonesia Masuk Klub Elit Rumah Harimau Dunia!

04/08/2025
marsma fajar
Nasional

Detik Terakhir Marsma Fajar: Terbang di Atas Cibubur

04/08/2025
One Piece
Nasional

Kenapa Bendera One Piece Muncul Saat 17-an? Ini Alasannya!

02/08/2025
Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi
Nasional

Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi

02/08/2025
hasto
Nasional

Hasto Dapat Pengampunan, Prabowo Umumkan Amnesti

02/08/2025
Next Post
honor

HONOR Masuk Pasar RI, Store Pertama Langsung Diserbu!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.